Warga Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Punya Hak Pecat Anggota DPR Nakal

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh lima orang mahasiswa. Gugatan ini diajukan dengan tuntutan agar masyarakat atau konstituen memiliki peran dalam mekanisme pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Perkara dengan nomor registrasi 199/PUU-XXIII/2025 ini didaftarkan oleh lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Fokus Gugatan pada Pasal Pemberhentian

Para pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut saat ini mengeksklusifkan wewenang pemberhentian anggota DPR hanya kepada partai politik (parpol), sehingga merugikan hak konstitusional dan hak politik warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujar Ikhsan Fatkhul Azis, seperti dikutip dari laman MKRI pada Kamis (20/11/2025).

Ikhsan menambahkan bahwa gugatan ini sebagai upaya untuk mencegah kebuntuan kontrol terhadap DPR.

Petitum: Minta Keterlibatan Konstituen

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“diusulkan partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pilihan sesuai aturan undang-undang.”

Peran Rakyat Dinilai Hanya Formalitas

Menurut penggugat, ketentuan yang berlaku saat ini mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Pengeksklusifan Parpol: Pasal yang diuji dinilai memberikan kekuasaan tunggal kepada parpol untuk memberhentikan anggota DPR. Hal ini berpotensi menyebabkan pemberhentian tanpa alasan jelas atau sebaliknya, mempertahankan anggota yang seharusnya diberhentikan atas permintaan rakyat karena telah kehilangan legitimasi.

Peran Rakyat Terbatas: Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh rakyat menjadikan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Rakyat menentukan siapa yang terpilih, tetapi tidak memiliki daya tawar atau mekanisme kontrol setelah pemilu untuk memastikan wakilnya benar-benar memperjuangkan kesejahteraan.
Mahasiswa berargumen, tanpa mekanisme kontrol oleh rakyat, anggota DPR tidak dapat dipastikan akan menunaikan janji-janji kampanye dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

(*/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.