CILEGON – Temu Karya Karang Taruna (TKKT) IV Kota Cilegon yang digelar di D’Mangku Farm, dan menyatakan Edi Firmanysah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon terpilih periode 2025-2030 di soal enam pengurus Kecamatan se-Kota Cilegon. Pasalnya, pelaksanaan TKKT VI dianggap tidak sah dan penuh intimidasi.
Ketua Karang Taruna Citangkil, Suherman bersama dengan lima pengurus kecamatan lain mengatakan, menolak dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap panitia pelaksana dari Karang Taruna Provinsi Banten. Dan menyatakan sikap,
1 Bahwa jika temu karya tetap dipaksa dilaksanakan, maka kami sepakat tidak akan hadir dan tidak mengakui apapun hasil daripada TKKD tersebut dan bahkan kami menganggap bahwa TKKT tersebut adalah ilegal.
2. bahwa jika hasil TKKT tersebut kemudian dilanjutkan sampai pada tahap pengesahanataupun juga dikeluarkannya SK, maka kami akan mengugat dan mempersoalkannya kepada pihak yang berwenang.
3. bahwa untuk kemajuan karang Taruna Kota Cilegon, pada khususnya dan karang Taruna Provinsi Banten pada umumnya, kami meminta agar pengurus karang Provinsi Banten untuk melepaskan kewenangannya dalam ikut memfasilitasi penyelenggarangan temu karya karang Taruna Kota Cilegon melalui mekanisme karateker.
4. Bahwa selanjutnya untuk menjaga kondusivitas dan demi kebaikan karang Taruna di Kota Cilegon, kami meminta kebenaran fasilitasi penyelenggarangan temu karya karang Taruna Kota Cilegon ini adalah diambil hari oleh pengurus karang Taruna Tingkat nasionalatau pun juga PNKT.
5. bahwa untuk menjaga kemurnian dan gerakan karantana sebagai organisasi sosial serta untuk kemandirian karang taruna, maka kami meminta kepada pemerintah daerah untuk menghormati independensi karangtaruna dengan tidak mengintervensi agenda-agenda pengambilan keputusan karang taruna terutama dalam menentukan pemimpin terbaik untuk karang taruna Kota Cilegon.
6. bahwa kami berharap telah dapat terselenggara temu karya karangtaruna Kota cilegon tahun 2025 dalam waktu yang tidak terlalu lama, yang berlangsung secara kondusif, tanpa intervensi, sesuai aturan organisasi yang berlaku, berkualitas, dan memberikan pendidikan dan juga pelajaran penting bagi kader-kader karangtaruna Kota cilegon. Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Suherman didampingi 6 perwakilan Karang Taruna Kecamatan.
Sebelumnya, Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon ke VI Tahun 2025 yang rencananya digelar pada Sabtu malam 26 Oktober 2025 molor tanpa kejelasan waktu.
Kegiatan yang semula dijadwalkan berlangsung usai salat Isya sekitar pukul 19.00 WIB itu, hingga lewat pukul 21.00 belum juga dimulai.
Informasi yang beredar di kalangan peserta menyebutkan jadwal kegiatan sempat berubah beberapa kali. Dan akhirnya pelaksanaan TKKT VI Kota Cilegon mundur dan disepakati.
“Katanya mulai jam tujuh malam, lalu dibilang batal, terus katanya jadi tapi jam sembilan. Sekarang sudah lewat jam sembilan, belum juga mulai.” Ujar salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.
(Dk)
