Polemik Rencana Pinjaman Proyek JLU, DPRD Cilegon Desak Bukti, Pemkot Dituding Asal Klaim
CILEGON — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengajukan pinjaman sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) menuai polemik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon secara tegas mendesak Pemkot untuk menunjukkan bukti konkret jika rencana pinjaman tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Desakan ini muncul setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappedalitbang Kota Cilegon, Syafrudin, mengklaim bahwa JLU sudah tertuang dalam dokumen perencanaan. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh anggota DPRD, Ahmad Aflahul Aziz.
“Kami perlu lihat dokumennya. Dokumen pinjaman daerah dengan PT SMI tidak tertuang, yang ada hanya rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara,” ujar Aziz, Selasa (23/9/2025) kemarin melalui saluran telponnya.
Menurut Aziz, skema pinjaman memang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tetapi tidak ada penjelaskan rinci siapa pihak pemberi pinjaman. Ia meminta Pemkot tidak hanya sekadar mengklaim tanpa bukti. “Kalau memang ada, buktikan secara jelas dan konkret. Kami butuh penjelasan,” katanya.
Aziz juga mempertanyakan mengapa Pemkot terkesan terburu-buru dan tidak melakukan kajian menyeluruh, baik dengan melibatkan akademisi, DPRD, maupun mahasiswa. “Bagaimana responsnya ketika Pemkot melakukan pinjaman sebesar sekian miliar? Sudah belum? Kenapa terburu-buru?” kritik Aziz.
Rencana Pemkot untuk kembali berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dinilai Aziz sebagai bukti ketidakyakinan mereka terhadap perencanaan yang dibuat. “Itu tandanya Pemkot tidak yakin. Di RKPD saja tidak tertuang secara rinci. Coba jelaskan kepada kami, mana? Kalau memang itu ada, kenapa kemarin ketika kami tanyakan, jawabnya mutar-mutar terus, tidak ada jawaban yang jelas,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Aziz juga memperingatkan Pemkot agar tidak memaksakan pinjaman ini masuk ke dalam APBD 2026. Ia menilai kondisi keuangan daerah sedang tidak sehat. Berdasarkan paparan Pemkot, bunga pengembalian pinjaman Rp300 miliar ini sekitar 5,6% per tahun. “Kalau dikalkulasikan bunga dan pokoknya, hampir Rp70 miliar per tahun andai kata meminjam Rp300 miliar,” ungkapnya.
Meski Pemkot mengklaim rasio fiskal masih memungkinkan, Aziz menganggap pernyataan tersebut hanya asumsi. Ia juga menyoroti kegagalan Pemkot dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jangan bicara capaian positif terus, jangan cari perhatian. Buktinya mereka saja tidak bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. Selama ini inovasinya tidak ada, malah membebani masyarakat saja,” pungkas Aziz.
Sebelumnya, Plt Kepala Bappedalitbang Kota Cilegon, Syafrudin, memang mengakui bahwa rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum menyajikan nilai pinjaman secara spesifik. Ia hanya menyebutkan bahwa JLU sudah tercantum sebagai kegiatan.
“Kalau di rancangan KUA-PPAS memang belum memunculkan ada pinjaman itu. Tapi kelihatannya, JLU, sudah tercantum. Di RKPD juga belum spesifik, karena kita juga belum tahu berapa nilai pinjaman yang disetujui,” jelas Syafrudin, seraya menambahkan bahwa kajian menyeluruh masih diperlukan untuk kelanjutan skema pinjaman.
Ia menargetkan proyek dapat dipercepat pada 2026 jika ada kesepakatan, namun mengakui bahwa hal itu akan menunggu perubahan RKPD. “Kalau memungkinkan, kita upayakan mulai 2026. Tapi kalau ada percepatan, kita akan dorong lebih awal,” tutupnya.
(Dk)
