CILEGON – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden meninggalnya satu peserta unjuk rasa yang diduga dilakukan oleh oknum Brimob. Peristiwa yang terjadi pada 28 Agustus 2025 ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Melalui keterangan tertulisnya, PMII Cilegon menyampaikan bahwa insiden itu sebagai momen evaluatif bagi institusi Polri. Menurut mereka, kejadian tersebut menunjukkan praktik yang bertentangan dengan prinsip dasar kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.PMII menyoroti beberapa landasan hukum yang dilanggar dalam insiden ini,
– Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat.
– Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998: Kewajiban aparat untuk menjamin perlindungan dan keamanan warga dalam menyampaikan aspirasi.
– Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP: Penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
Menyikapi insiden tersebut, PMII Kota Cilegon, mengajukan empat tuntutan utama,
1. Proses Hukum Transparan: Menuntut proses hukum yang transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi terhadap oknum Brimob yang terlibat, dengan sanksi seberat-beratnya.
2. Evaluasi SOP Pengamanan: Minta evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengamanan aksi unjuk rasa untuk mencegah tindakan represif di masa mendatang.
3. Jaminan Pemulihan Korban: Menuntut pemulihan menyeluruh bagi korban dan keluarganya, termasuk dukungan medis, psikologis, dan pendampingan hukum, dan
4. Perkuat Komitmen HAM: Mendorong institusi kepolisian dan pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
PMII Cilegon menegaskan bahwa tindakan represif dan kelalaian aparat mencerminkan pelemahan terhadap demokrasi substantif. Mereka menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat dan menegakkan keadilan secara konsisten.
“Kemanusiaan tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan, dan setiap pelanggaran hukum wajib diproses dengan sanksi yang setimpal,” tutup pernyataan resmi PMII Cilegon.
Editor : R Hartono
