JAKARTA – Kejaksaan Agung baru saja menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek senilai Rp 9,3 triliun ini seharusnya membawa manfaat bagi siswa di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), namun justru diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Keempat tersangka yang ditetapkan pada Selasa, 15 Juli 2025, memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi ini:
1. SW, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020-2021.
2. MUL, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020-2021.
3. JT, Staf Khusus Mendikbudristek.
4. IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek. Kasus ini berpusat pada pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Para tersangka diduga melawan hukum dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara spesifik mengarahkan pengadaan ke produk ChromeOS. Padahal, penggunaan ChromeOS dinilai memiliki banyak kelemahan, terutama untuk daerah 3T, sehingga tujuan digitalisasi pendidikan bagi siswa tidak tercapai optimal.
Peran Masing-Masing Tersangka:
JT diduga menjadi dalang utama, memimpin rapat-rapat, dan berkoordinasi dengan pihak Google untuk mengarahkan pengadaan TIK ke ChromeOS. Ia bahkan sempat membahas “co-investment” 30% dari Google jika ChromeOS digunakan.
IBAM, sebagai konsultan teknologi dan “orang dekat” Menteri, diduga merencanakan penggunaan ChromeOS sebagai satu-satunya sistem operasi sejak sebelum Menteri menjabat. Ia juga menolak menandatangani kajian teknis yang tidak menyebutkan ChromeOS, sehingga kajian tersebut harus diubah.
SW dan MUL diduga menindaklanjuti perintah untuk menggunakan ChromeOS. SW bahkan mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak mau mengikuti arahan dan mengubah metode pengadaan ke SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dengan ChromeOS. Mul juga memerintahkan “klik” pemesanan ke penyedia tertentu yang menggunakan ChromeOS.Kerugian Negara Mencapai Triliunan RupiahTotal anggaran fantastis sebesar Rp 9,3 triliun dari APBN dan DAK digunakan untuk pengadaan sekitar 1.200.000 unit Chromebook.
Namun, akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan merugi Rp 1,98 triliun. Kerugian ini berasal dari:
– Rp 480 miliar dari item Software (CDM).
– Rp 1,5 triliun dari mark-up (selisih harga kontrak dengan prinsipal) laptop di luar CDM.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, keduanya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk digitalisasi pendidikan, yang seharusnya membawa kemajuan namun justru diduga menjadi bancakan korupsi. Kejaksaan Agung telah memeriksa 80 saksi dan 3 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian.
Editor : R Hartono
