Klarifikasi Maman Beberkan Kronologi Pemberhentiannya Sebagai Sekda Cilegon
CILEGON – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, angkat bicara mengenai pencopotan dirinya dari jabatan tersebut. Maman membeberkan kronologi upaya pemberhentian yang ia klaim sudah dimulai sejak Agustus 2025, sekaligus mengklarifikasi bahwa tindakannya selama ini tidak melanggar disiplin.
Maman mengaku tidak mempermasalahkan pencopotannya selama prosedur dan peraturan perundang-undangan dipatuhi. Namun, ia menyayangkan hingga saat ini belum menerima surat keputusan resmi tentang pemberhentian dirinya.
Kronologi Permintaan Mengosongkan Kursi Sekda
Maman menjelaskan, upaya pemberhentian dirinya dimulai pada 27 Agustus 2025. Saat itu, Wali Kota Cilegon Robinsar mendatangi ruang kerjanya dan menjelaskan rencana mutasi besar-besaran, termasuk untuk posisi Sekda. “Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan, ‘Pak Sekda harus ikhlas’,” papar Maman kepada awak media, Rabu (3/12/2025).
Berselang beberapa hari, tepatnya 1 September, Wali Kota Robinsar kembali menghubungi Maman melalui pesan WhatsApp (WA) untuk menanyakan keputusannya. Maman mengaku langsung menjawab siap menindaklanjuti permintaan tersebut.
Polemik Asesmen dan Konsultasi BKN
Ketidaklibatan Maman dalam proses rotasi mutasi menjadi pemicu polemik selanjutnya. Maman menyoroti keputusannya untuk tidak menghadiri asesmen (uji kompetensi) eselon II yang kemudian dijadikan salah satu alasan pencopotan.
Pada 11 September, Maman sempat memanggil Kepala BKPSDM dan Asda III untuk mempertanyakan mengapa dirinya tidak dilibatkan dalam susunan Panitia Seleksi (Pansel) asesmen. “Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang, tolong dikaji, saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai Undang-Undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda,” ujarnya.
Terkait ketidakhadirannya dalam asesmen, Maman mengaku menerima undangan wawancara rotasi mutasi eselon II pada 16 September. Namun, di hari yang sama, ia langsung berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengacu pada Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, Maman menyimpulkan untuk tidak hadir. “Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Belum Menerima SK Pemberhentian ResmiMaman membeberkan kronologi ini dengan tujuan utama untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak melanggar disiplin sebagai ASN.
Meskipun Wali Kota Robinsar telah menunjuk Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Cilegon per 1 Desember 2025, Maman mengaku hingga hari ini, Rabu, 3 Desember 2025, dirinya belum menerima surat keputusan (SK) pencopotan resmi.
“Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain,” ungkapnya.
Menurut Maman, pemberhentian Sekda seharusnya melalui tahapan usulan dari Wali Kota ke Gubernur Banten, yang kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi. “Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau tidak.” Tutupnya.
(Dk)
