CILEGON – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII bersama Dewan Kebudayaan Kota Cilegon telah memulai pendataan objek yang diduga sebagai Cagar Budaya di wilayah Kota Cilegon.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengidentifikasi dan melindungi potensi warisan budaya lokal, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pendataan ini bertujuan untuk membuat basis data resmi terkait kekayaan budaya Cilegon. Data yang terkumpul akan menjadi landasan untuk penetapan Cagar Budaya di masa depan. Penetapan ini sangat penting untuk memastikan warisan leluhur dapat dilindungi dan dikelola dengan baik, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon Ayatullah Khumaeni, menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kekayaan budaya. Tim gabungan telah melakukan survei langsung ke berbagai lokasi, termasuk bangunan bersejarah, situs keagamaan, dan benda-benda kuno yang tersimpan di masyarakat.
“Pendataan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penetapan Cagar Budaya, sehingga warisan leluhur kita dapat dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya Ayatullah, Senin, (8/9/ 2025).
Perwakilan BPK Wilayah VIII, Turmudi, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pelestarian tidak akan berjalan maksimal. BPK Wilayah VIII mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi dalam mengidentifikasi dan melaporkan objek-objek yang berpotensi menjadi Cagar Budaya.
“Tanpa keterlibatan masyarakat, proses pelestarian tidak akan maksimal. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan merawat warisan budaya ini,” katanya.
Dengan adanya kegiatan ini, Cilegon akan memiliki data terstruktur mengenai warisan budayanya, yang tidak hanya berfungsi sebagai catatan sejarah, tetapi juga sebagai panduan untuk pengembangan kebijakan pelestarian di masa mendatang.
Editor : R Hartono
