Gubernur Bongkar ‘Rapor Merah’ APBD-P Cilegon 2026, Banggar Desak BPKPAD Buka-bukaan Data

CILEGON — Bantenesia.co I Evaluasi Gubernur Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 membuka borok perencanaan keuangan daerah. Alih-alih matang, dokumen anggaran yang disodorkan eksekutif justru dinilai compang-camping dan sarat persoalan mendasar.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon langsung meradang. Pasalnya, catatan gubernur menelanjangi sejumlah kelemahan fatal Pemkot Cilegon, mulai dari target pendapatan yang tidak realistis, amburadulnya sinkronisasi data, hingga belanja infrastruktur publik yang sengaja diabaikan di bawah ketentuan minimum 40 persen.

Rahmatullah, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, secara telak mendesak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Cilegon untuk tidak berlindung di balik alasan administratif. Ia menuntut instansi koordinator anggaran tersebut membeberkan proses verifikasi yang dinilai lalai.

“BPKPAD harus menjelaskan bagaimana proses penyusunan dan verifikasi anggaran dilakukan. Jangan sampai dokumen APBD sudah dibahas bersama, tetapi masih menyisakan persoalan mendasar ketika dievaluasi gubernur. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kualitas tata kelola keuangan daerah,” tegas Rahmatullah, lewat keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026).

Sorotan paling tajam diarahkan pada akrobat angka target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rahmatullah mengungkap, target opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipatok Pemkot Cilegon tercatat Rp109,85 miliar menggelembung Rp4,66 miliar lebih tinggi dari estimasi rasional pemerintah provinsi. Begitu pula dengan target retribusi kesehatan yang dinilai asal comot tanpa hitungan riil.

Bagi Banggar, pematokan target yang tidak berpijak pada tren penerimaan dan potensi riil ini merupakan bentuk pembohongan perencanaan. Pemerintah daerah dinilai hanya mengejar target di atas kertas demi ambisi anggaran, tanpa memperhitungkan risiko kegagalan pencapaian di lapangan.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar penetapan target tersebut, dan sejauh mana data pendukungnya diverifikasi? BPKPAD harus memastikan setiap angka dalam APBD memiliki dasar perhitungan terukur, bukan sekadar dicantumkan sebagai target pendapatan,” terang Rahmatullah.

Tak hanya soal target pendapatan yang ‘kebablasan’, evaluasi Gubernur Banten juga menelanjangi ketidakpatuhan Pemkot Cilegon terhadap alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik yang belum memenuhi ketentuan minimum 40 persen.Borok birokrasi ini semakin pekat ketika Banggar mendapati jurang pemisah yang lebar alias inkonsistensi data penandaan belanja prioritas antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dengan dokumen pendukung. Perbedaan mencolok antardokumen ini membuktikan lemahnya koordinasi internal di bawah kendali eksekutif.

“BPKPAD perlu memastikan seluruh perangkat daerah menyusun anggaran secara konsisten, datanya sinkron, dan prioritas belanjanya jelas. Jangan sampai persoalan koordinasi dan validasi data justru mengurangi kualitas keputusan anggaran,” tuturnya.

Rahmatullah memperingatkan agar TAPD dan Wali Kota Cilegon tidak menjadikan hasil evaluasi gubernur sekadar formalitas menggugurkan kewajiban administratif atau kejar tayang tenggat waktu.

“BPKPAD harus menjadikan evaluasi ini sebagai momentum untuk berbenah. Ukuran keberhasilan penyusunan APBD bukan sekadar dokumennya selesai, tetapi apakah anggarannya realistis, patuh pada ketentuan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. APBD untuk rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas,” tutup Rahmatullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *