CILEGON — Pemerintah Kecamatan Citangkil menyatakan kesiapannya untuk membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) langsung di kantor kecamatan. Langkah ini diambil untuk mendekatkan akses pelayanan kepada warga sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus, mengungkapkan bahwa infrastruktur penunjang sejatinya telah disiapkan sejak tahun 2025.
Saat ini, pihak kecamatan tinggal menunggu kepastian regulasi serta alokasi sumber daya manusia dari dinas terkait.”Secara infrastruktur dan tempat, kami sudah siap sejak 2025. Jika nantinya ada integrasi pelayanan PBB di kecamatan, kami tinggal menyelaraskan kebutuhan petugas dan kesiapan bangunannya,” ujar Ikhlasin, Kamis (24/9/2026).
Skema integrasi layanan ini bukan hal baru bagi Citangkil. Sebelumnya, keberadaan gerai Samsat di wilayah tersebut terbukti berhasil memudahkan warga mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu mendatangi kantor pusat.
Ikhlasin optimistis pengintegrasian layanan perpajakan di tingkat kecamatan akan mendongkrak penerimaan daerah secara signifikan. Wilayah Citangkil dinilai memiliki potensi pajak yang sangat besar, didukung oleh jumlah penduduk yang mencapai 87.500 jiwa serta tingginya aktivitas industri dan komersial.
Potensi penerimaan tersebut mencakup sektor PBB, skema opsen pajak kendaraan bermotor, hingga sektor bernilai tinggi seperti industri, restoran, pariwisata, dan reklame. “Potensi pajaknya sangat besar, terlebih populasi di Citangkil merupakan salah satu yang tertinggi. Ditambah lagi, kehadiran sektor industri di wilayah kami nilainya sangat signifikan,” tambahnya.
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, pihak kecamatan bersama kelurahan gencar mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta memanfaat momen pertemuan warga dan forum RT/RW sebagai sarana sosialisasi wajib pajak.
Meski secara lokasi sudah siap, Ikhlasin memberi catatan khusus terkait pentingnya peremajaan sarana pendukung dan peningkatan kapasitas personel pelayanan.Ia menyoroti kondisi sejumlah perangkat keras, seperti komputer dan printer di kantor kecamatan, yang usianya sudah cukup lama sehingga berisiko melambatkan pengolahan data perpajakan yang kian kompleks.
Selain aspek teknis seperti kapasitas memori komputer, daya listrik, jaringan internet, dan sistem antrean, etika komunikasi petugas pelayanan juga menjadi fokus perhatian. “Antusiasme masyarakat dipastikan tinggi, sehingga kerumitan pelayanan pasti meningkat. Penguatan kompetensi pegawai terutama dalam hal komunikasi, etika, dan manajemen antrean harus disiapkan dengan matang,” tegasnya.
Ikhlasin menegaskan bahwa seluruh jajaran Kecamatan Citangkil berkomitmen penuh mendukung kebijakan Pemkot Cilegon dalam optimalisasi PAD. Menurutnya, kesadaran dan keikutsertaan masyarakat dalam membayar pajak pada akhirnya akan dirasakan kembali dalam bentuk program pembangunan daerah, mulai dari perbaikan jalan, jaminan kesehatan, hingga program beasiswa.

