Masduki Ditunjuk Hidupkan PAPPRI Cilegon, Wadah Berkumpulnya Gagasan Musisi Lokal

CILEGON — Kekuatan surat DPD PAPPRI Provinsi Banten menggerakkan kembali roda organisasi seni musik di Kota Cilegon. Surat Mandat Nomor: 015/PAPPRI-BANTEN/VIII/2026 yang terbit di Serang, 19 Agustus 2026, dan menugaskan H. Masduki, S.Ag., S.H. menyusun kepengurusan DPD PAPPRI Kota Cilegon periode 2026–2031.Tidak main-main, mandat itu ditandatangani langsung Ketua DPD PAPPRI Provinsi Banten Drs. H. Muhammad Faizal, S.H., M.H., dan Sekretaris Rohaendi, S.Pd., M.Par.

Di dalamnya, Masduki bukan hanya diserahi penyusunan pengurus, tetapi juga diminta mengoordinasikan langkah dengan Pemerintah Daerah Kota Cilegon, seniman musik, budayawan, hingga tokoh masyarakat. Ada batas waktu yang mengikat yakni hasil kerja harus dilaporkan ke DPD PAPPRI Provinsi Banten paling lambat dua bulan sejak surat diterbitkan.

Artinya, penyusunan kepengurusan harus tuntas dalam hitungan minggu, bukan bulan.Maka, tepat 14 September 2026, rapat perdana digelar di salah satu kafe di Kota Cilegon. Hasilnya cukup padat. Para calon pengurus sepakat menyiapkan surat kesediaan menjadi Dewan Pembina, menyusul rencana silaturahmi ke Wali Kota Cilegon, Dandim, Koramil, dan unsur Forkopimda lainnya.

SK kepengurusan pun akan diajukan ke provinsi, sementara sekretariat organisasi bakal beralamat di Jalan Kecubung, Ciwedus.Detail kecil tak luput. Spanduk dan stempel resmi tengah disiapkan sebagai atribut organisasi. Calon pengurus juga diminta mengumpulkan pas foto 3×4 berlatar merah untuk Kartu Tanda Anggota (KTA).

Jika SK kepengurusan sudah terbit, pelantikan direncanakan digelar di Kantor DPRD Kota Cilegon. Namun jadwal itu masih menunggu kelengkapan proses di tingkat provinsi. Perkembangan selanjutnya akan dibahas dalam rapat lanjutan, Sabtu, 26 September 2026, pukul 12.30 WIB, di Rimbun Jati.

Bagi para penyanyi, pencipta lagu, dan pemusik Kota Cilegon, proses ini adalah sinyal kembalinya wadah resmi mereka, sekaligus pintu komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Editor : R Kalista

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *