SERANG — Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan lingkungan. Sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026, Polda Banten sukses membongkar tujuh kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya dengan menetapkan enam orang tersangka.
Adapun wilayah operasi tersebut, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Dalam ungkap kasus yang digelar, terdapat jenis pelanggaran seperti perkara galian C (tanah uruk) serta perkara pengolahan dan pemurnian emas ilegal. Ketujuh tersangka yang diamankan adalah JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46), sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa penindakan masif ini sekaligus menepis berbagai spekulasi publik terkait lemahnya pengawasan aparat terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Hari ini kami membuktikan bahwa Polda Banten bekerja maksimal dan tidak akan membiarkan kegiatan tersebut terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Maruli di Serang, Kamis (20/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, merinci bahwa aktivitas galian C dijalankan tanpa dokumen izin sah. Sementara itu, praktik pengolahan emas ilegal di Lebak Gedong memanfaatkan bahan baku dari lokasi tak berizin yang diolah menggunakan alat tradisional seperti gelundung, gembosan, dan kowi.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
° Sembilan unit alat berat jenis ekskavator.
° Dokumen surat jalan dan rekapitulasi penjualan.
° Batuan mengandung emas beserta seperangkat alat pengolahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Banten turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan segala bentuk aktivitas tambang mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 bebas pulsa.
Editor : R Kalista

