SERANG — Komitmen Gubernur Banten Andra Soni untuk mengalihkan 11,11 persen saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (Bank Banten) kepada delapan kabupaten/kota membawa konsekuensi tersendiri. Di balik euforia perayaan HUT ke-10 Bank Banten, skema pembagian saham ini dipastikan tidak dibagikan secara pukul rata, melainkan melalui kalkulasi khusus yang erat kaitannya dengan komitmen fiskal masing-masing daerah.
Langkah Pemprov Banten dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi keseriusan pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung bank pelat merah milik daerah.
Pilihan Redaksi :
° Teken MoU dengan Bank Banten, Pemkot Cilegon Dorong Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
° Meracik Fondasi PFII: Regulasi, Modal Asing, dan Peran Bank Daerah
Faktanya, dari delapan daerah di Banten, baru separuhnya atau empat pemerintah daerah yang secara konsisten menjadikan Bank Banten sebagai tempat penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yaitu ;
1. Kabupaten Lebak
2. Kota Serang
3. Kabupaten Pandeglang, dan
4. Kabupaten Serang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait formula pembagian saham tersebut. Apakah porsi 11,11 persen akan dibagikan merata, atau justru menerapkan skema reward and punishment berdasarkan kontribusi nyata penempatan kas daerah?
Di sisi lain, dinamika menarik tersaji dari langkah Pemerintah Kota Cilegon. Momentum HUT ke-10 Bank Banten dimanfaatkan oleh Walikota Cilegon Robinsar untuk meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Dirut Bank Banten Muhammad Busthami terkait pemanfaatan produk dan layanan keuangan, termasuk melibatkan RSUD Kota Cilegon.
Langkah ini dibaca sebagai upaya cepat Pemkot Cilegon untuk merapatkan barisan ke dalam ekosistem keuangan Bank Banten, menyusul daerah-daerah lain yang sudah lebih dulu mempercayakan RKUD mereka.
Tekanan politik dan administratif yang dilontarkan Gubernur Andra Soni melalui kalimat “kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi” memperjelas arah kebijakan ini. Pengalihan saham bukan sekadar bagi-bagi aset, melainkan instrumen strategis untuk memaksa seluruh pemerintah daerah di Banten memperkuat fondasi keuangan bank kebanggaan regional tersebut.
(***)

