Dua Tahun Mangkrak dan Berbalut Teror: Kasus Penganiayaan Anak di Pandeglang Sorot Kinerja Aparat Penegak Hukum

PANDEGLANG — Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menuai sorotan tajam. Hampir dua tahun sejak laporan dilayangkan ke Polres Pandeglang pada Agustus 2024, keadilan bagi korban berinisial SP (di bawah umur) dinilai berjalan di tempat. Alih-alih melihat para pelaku mendekam di balik jeruji besi, keluarga korban justru dihadapkan pada kenyataan pahit. Proses hukum yang lamban, pelaku yang melenggang bebas, hingga gelombang teror dan intimidasi psikologis dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga menjadi utusan pelaku.

Kronologi Peristiwa: Brutalitas di Jalan Raya

Tragedi bermula pada 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Labuan, Tarogong–Panimbang, tepatnya di Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran.Saat itu, korban SP bersama dua rekannya, F dan E, tengah berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam. Di tengah perjalanan, sekelompok pelaku secara membabi buta melakukan pengejaran dan penyerangan.

Salah satu pelaku menarik pakaian korban dan membacok punggungnya menggunakan senjata tajam hingga tersungkur dari kendaraan. Para pelaku secara bersama-sama mengeroyok ketiga anak tersebut menggunakan tangan kosong secara brutal.Akibat serangan ini, korban SP mengalami luka bacok serius di punggung kiri serta luka lebam di kepala belakang kanan, yang mengharuskannya mendapat perawatan intensif di Klinik Al Furqon sebelum dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang.

Kejanggalan Penegakan Hukum: Mangkkir dari Panggilan, Tapi Penahanan Ditangguhkan?

Ibu korban, Rt. E. Nani Mardiani, dengan cepat membawa kasus ini jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Pandeglang pada 13 Agustus 2024 (terdaftar dengan nomor LP/B/325/VIII/2024/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN yang diterima oleh Aipda Rifki Rosyad).

Namun, penanganan perkara ini menyisakan sejumlah tanda tanya besar dan kritik publik terhadap profesionalisme penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Upaya restorative justice yang difasilitasi kepolisian bertepuk sebelah tangan karena para pelaku secara konsisten mangkir dari panggilan tanpa alasan yang sah.

Di tengah ketidakhopratifan para pelaku yang enggan memenuhi panggilan, penyidik justru mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Akibat kebijakan ini, para pelaku sama sekali tidak pernah merasakan penahanan badan hingga detik ini.

Tambahan Beban Mental: Intimidasi Berkedok Oknum LSM

Di tengah penantian panjang akan keadilan, penderitaan keluarga korban kian bertambah. Mereka mengaku terus-menerus mendapat tekanan psikologis dari oknum-oknum LSM yang mendatangi serta menghubungi kediaman mereka.

Kehadiran pihak-pihak tersebut secara terbuka mengaku sebagai “utusan” dari pihak pelaku, sebuah tindakan yang dinilai mencederai rasa aman dan memperkeruh situasi pencarian keadilan.

Desakan Tegas LBH PAHAM Banten

Menyikapi mandeknya proses hukum ini, tim kuasa hukum dari LBH PAHAM Banten melayangkan kritik keras terhadap lambannya respons aparat kepolisian. Mereka mendesak agar Polres Pandeglang bertindak lebih transparan, objektif, dan tegas.

“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pandeglang, dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Kami meminta kepastian hukum dan penahanan terhadap pelaku,” tegas perwakilan LBH PAHAM Banten.

Keluarga korban kini menyerukan kepada publik dan media massa untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Publik, melalui kasus ini, kembali diingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap institusi penegak hukum agar keadilan substansial tidak kalah oleh intrik-intrik di luar proses peradilan resmi.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *