CILEGON – Mantan Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Kota Cilegon, Ahmad Alawi, menjadi pihak pertama yang mengungkap sekaligus menyampaikan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam kepengurusan Gerakan Pramuka Kota Cilegon. Alawi membeberkan bahwa Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Cilegon, Erza Erdiansyah, merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon
Informasi terkait rangkap jabatan tersebut disampaikan oleh Alawi setelah merujuk pada berbagai dokumentasi serta pemberitaan mengenai pelantikan pengurus DPC PPP Kota Cilegon. Menurutnya, rangkap jabatan ini diduga kuat tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang mengatur organisasi kepanduan.
Dalam penyataannya, Alawi secara spesifik mengacu pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menyatakan bahwa kwartir bukan merupakan bagian dari organisasi partai politik. Selain itu, Anggaran Dasar Gerakan Pramuka juga menegaskan bahwa organisasi ini bersifat mandiri, sukarela, dan non politis.
“Sebagai Ketua Kwarcab, Erza Erdiansyah semestinya menjaga independensi Gerakan Pramuka sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Dengan menjabat sebagai Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon, yang bersangkutan diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” ujar Ahmad Alawi.
Alawi menilai, sebagai wadah pendidikan karakter, Gerakan Pramuka harus steril dari kepentingan politik praktis agar tetap dipercaya publik dan mampu menjalankan fungsi pembinaan generasi muda secara optimal.
“Demi menjaga marwah, netralitas, dan independensi Gerakan Pramuka, kami mendesak agar Erza Erdiansyah secara sukarela meletakkan jabatannya sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Cilegon,” tegasnya.
Kendati demikian, Erza enggan menanggapi apa yang persoalkan Alawi. Diketahui, Erza Erdiansyah sebelumnya terpilih sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Cilegon untuk masa bakti 2025–2030 melalui forum Musyawarah Cabang (Muscab) VI.
Editor : R Kalista

