CILEGON — Aparat penegak hukum dari Tim Gabungan Subdenpom bersama Satreskrim Polres berhasil membongkar jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026) pukul 13.00 WIB di kawasan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, petugas mengamankan sebanyak 50.000 ekor BBL dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp7,5 miliar.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan tim gabungan (joint investigation) yang memantau pergerakan mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Petugas mendapati dua orang pelaku yang membawa muatan mencurigakan dan langsung melakukan penyergapan.
“Dari total 50.000 ekor BBL yang dikemas dalam 10 boks, aparat penegak hukum mengambil langkah cepat mengamankan ke dua pelaku,” ujar Maruli, Rabu (22/7/2026).
Baca juga : Wakil Wali Kota Cilegon Ajak Pemuda Tentukan Masa Depan dengan Menjauhi Narkoba
Baca juga : Kirania Azra Mahira: Gen Z Ditengah Pusaran Perubahan
Maruli menambahkan, barang bukti sebanyak 4.000an ekor benih lobster disisihkan dan dihadirkan di lokasi konferensi pers sebagai barang bukti resmi untuk kepentingan proses peradilan.
“Ada 46.000 ekor BBL, sisanya langsung dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di laut oleh petugas guna mencegah tingkat mortalitas (kematian) yang tinggi pada benih,” terang Maruli.
Sehubungan dengan yurisdiksi dan kewenangan penegakan hukum tindak pidana umum berada di tangan kepolisian, penanganan kasus kedua tersangka resmi diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polri.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sementara, pelaku mengakui bahwa puluhan ribu benih lobster tersebut diperoleh dari wilayah Lebak, Banten. Komoditas ilegal tersebut rencananya akan dikirim dan diperjualbelikan menuju wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui jalur penyeberangan antarpulau.
Dua orang pelaku kini telah diamankan berikut barang bukti berupa 10 boks berisi BBL untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna membongkar jaringan di atasnya. Praktik ilegal ini tidak hanya menggerogoti keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam keberlangsungan populasi lobster di alam liar akibat penangkapan yang tidak terkendali. Atas tindakan kejahatan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun serta denda besar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perikanan yang berlaku.
Editor : R Kalista

