Dinsos Cilegon Aktifkan Lagi Puskesos, Percepat Pembaruan Data Bansos

0

CILEGON — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon mulai mengaktifkan kembali Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan guna memperkuat pelayanan sosial masyarakat serta mempercepat pembaruan data penerima bantuan sosial. Langkah tersebut diawali melalui kegiatan bimbingan teknis yang digelar di Aula Dinas Sosial Kota Cilegon pada Kamis (21/5/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari upaya reaktivasi Puskesos yang sempat tidak berjalan optimal selama pandemi Covid-19. Kepala Dinsos Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma mengatakan, pandemi Covid-19 membuat proses pemantauan dan evaluasi kelembagaan Puskesos mengalami hambatan.

“Karena memang terputus oleh Covid ya, jadi mungkin pemantauan evaluasinya kita agak tersendatlah ya,” ujar Lia.

Menurutnya, Dinsos saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperkuat kembali peran Puskesos agar pelayanan sosial di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Ia menjelaskan, selama ini pelayanan sosial sebenarnya sudah berjalan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Namun, koordinasi antarinstansi masih perlu diperkuat agar penanganan persoalan sosial masyarakat bisa lebih maksimal.

Selain memperkuat pelayanan, keberadaan Puskesos juga diharapkan mampu mempercepat pembaruan data kesejahteraan sosial melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). “Nantinya operator di kelurahan bisa langsung menginput data secara mandiri tanpa harus menunggu proses dari Dinsos,” katanya.

Lia menambahkan, penguatan Puskesos diperlukan agar setiap kelurahan memiliki operator khusus yang menangani pembaruan serta pengelolaan data sosial masyarakat.

Sebelumnya, program Puskesos baru diterapkan sebagai proyek percontohan di sejumlah kelurahan. Ke depan, Dinsos menargetkan seluruh 43 kelurahan di Kota Cilegon memiliki Puskesos aktif. Dengan optimalisasi tersebut, perubahan desil masyarakat penerima bantuan sosial diharapkan dapat dilaporkan lebih cepat sehingga proses penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Pekerja Sosial Ahli Madya Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Ibnu Solihin mengatakan penguatan Puskesos merupakan arahan langsung dari Menteri Sosial. “Memastikan orang tidak mampu itu berada di desil 1 sampai 5, karena menyangkut hak-hak mereka,” ujarnya.

Menurut Ibnu, optimalisasi pembentukan Puskesos di tingkat desa dan kelurahan penting dilakukan untuk memastikan masyarakat kurang mampu masuk dalam kategori desil yang sesuai sehingga hak sosial mereka dapat terpenuhi dengan baik.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.