Kasus Pelecehan Anak di Merak Mencuat, Advokat Muda Desak Polres Cilegon Usut Tuntas

0

CILEGON — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Cilegon. Kali ini, peristiwa memilukan menimpa seorang siswi kelas 4 SD berusia 11 tahun di wilayah Kecamatan Pulomerak. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang pedagang berinisial A (40), yang juga merupakan tetangga korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi (19/5/2026) sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi saat korban menjaga warung sendirian. Dengan modus berpura-pura membeli rokok, A nekat meraba dan berbuat tidak senonoh terhadap korban, bahkan sempat memaksa masuk ke dalam rumah. Beruntung, korban yang histeris berhasil memberontak, mengunci diri dan langsung menghubungi ibunya.

Merespons peristiwa itu, akademisi sekaligus pengacara muda dari Peradi Banten, Hizkia Raymond Sinaga, S.H., angkat bicara. Ia mengutuk keras aksi tersebut dan mendesak Polres Cilegon bergerak cepat.

“Sebagai masyarakat Merak, saya sangat menyesalkan peristiwa ini. Aparat kepolisian harus bertindak taktis dan segera mengamankan pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Hizkia saat dihubungi awak media, Rabu (20/5/2026).

Hizkia menilai, tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penuntasan kasus ini. Secara instrumen hukum, Indonesia sudah memiliki payung yang sangat kuat, mulai dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hingga UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Polisi punya unit khusus (PPA) dan didukung teknologi canggih. Struktur hukum kita sudah sangat siap. Jadi, perkara ini harus diungkap secara terang benderang,” lanjut pria yang juga putra dari CEO Lugas TV tersebut.

Meski begitu, ia tetap mengapresiasi langkah awal Polres Cilegon yang saat ini dilaporkan tengah mendalami kasus dan mengumpulkan bukti-bukti permulaan. Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap korban dan warga Pulomerak, advokat muda ini menyatakan siap turun tangan langsung.

“Sesuai amanat undang-undang, saya siap mengawal dan menjadi kuasa hukum korban secara cuma-cuma jika dibutuhkan,” pungkasnya.

(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.