ASN di Kota Cilegon Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan 78 Paket Sabu

CILEGON – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Ciwandan dan sekitarnya.

“Penangkapan dilakukan dini hari, dan saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan serta bersikap kooperatif,” ujar Suryanto.

Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 78 paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 50,9 gram.

Tersangka diketahui berinisial MA, seorang laki-laki berusia 45 tahun yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Kota Cilegon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R alias B yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pengakuannya, tersangka sudah lama menjadi pengguna. Motifnya mengedarkan adalah agar bisa menggunakan sabu secara gratis, sehingga ia tergiur dengan tawaran dari rekannya,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berperan memecah dan mengemas kembali sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital dan plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Cilegon setelah sebelumnya diterbitkan Surat Perintah Penahanan sejak tiga hari lalu.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.“Proses penyelidikan masih berjalan, dan nantinya akan kami sampaikan kembali secara lengkap setelah semua hasilnya pasti,” tutup Suryanto.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.