LSM Gappura Banten Soroti Kejelasan Status Lahan Rawa Arum, Desak Pemkot Cilegon Bertindak

CILEGON – Ketua LSM Gappura Banten, Husen Saidan, menyoroti belum adanya kejelasan sikap dari Pemerintah Kota Cilegon terkait pengelolaan kawasan Rawa Arum yang dinilai memiliki potensi besar sebagai objek wisata unggulan. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di lokasi Situ Rawa Arum, Jumat (10/4/2026).

Ia mengungkapkan, selama ini pihaknya bersama masyarakat telah berupaya menjaga dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1993.

“Selama ini kami selalu taat aturan. Bahkan kami yang menyelamatkan lahan ini dari penguasaan masyarakat, lalu kami kembalikan kepada pemerintah. Itu bentuk kepedulian kami,” ujarnya.

Namun, hingga kini ia menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam merealisasikan harapan masyarakat untuk mengembangkan kawasan tersebut.

Menurutnya, Rawa Arum memiliki nilai strategis dan potensi besar untuk dikembangkan. Dengan pengalaman pengelolaan selama kurang lebih 33 tahun, seharusnya tidak ada lagi keraguan dari pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret.“Jangan bicara nanti, tapi hari ini harus jelas mau melakukan apa. Harus ada tindakan nyata,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pihaknya sebagai pengelola yang selama ini terlibat langsung di lapangan. “Harus ada komunikasi dulu, duduk bersama menentukan arah. Setelah itu baru sosialisasi, konsolidasi, dan realisasi. Kalau tidak ada komunikasi, bagaimana mau mewujudkan?” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan sertifikasi lahan seluas 8,2 hektare yang diterbitkan pada tahun 2020. Pasalnya, menurutnya tidak pernah ada proses validasi atau pengukuran yang melibatkan masyarakat setempat.

“Kalau memang ada validasi, kapan dilakukan? Di mana patok batasnya? Kami setiap hari di sini, seharusnya tahu kalau ada pengukuran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya luas lahan yang dikelola sekitar 2,4 hektare, kemudian diperluas sejak 2009 hingga kini mencapai sekitar 8,3 hektare. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan batas lahan secara aktual.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat hak pakai atas kawasan tersebut, mengingat status situ atau badan air berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Dalam aturan PUPR, situ itu kewenangan provinsi melalui Balai Besar Cidanau-Ciujung-Cidurian. Jadi apakah boleh disertifikatkan? Kalau pun hak kelola, dasar hukumnya apa?” katanya.

Ia menambahkan, pada tahun 2016 memang sempat ada penyerahan hak kelola dari Pemerintah Provinsi Banten kepada Pemerintah Kota Cilegon. Namun, proses lanjutan hingga terbitnya sertifikat hak pakai pada 2020 dinilai belum jelas.

“Harusnya dari hak kelola, bukan langsung menjadi hak pakai tanpa kejelasan proses. Apakah ada hibah atau tidak, itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini pihak provinsi maupun pemerintah kota belum pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihaknya, padahal masyarakat setempat menjadi pihak yang mengelola dan menjaga kawasan tersebut.

Sebagai solusi, pihaknya menawarkan dua opsi kepada pemerintah. Pertama, jika kawasan tersebut ingin diambil alih, maka harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kedua, jika tidak, maka hak kelola diberikan secara jelas kepada masyarakat.“Yang penting jangan menggantung. Harus jelas arahnya dan melalui komunikasi yang baik supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.