MERAK – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling di perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten, pada Selasa (07/04/2026). Komoditas ilegal tersebut ditemukan di atas kapal MV Hoi An 8, sebuah kapal general cargo berbendera Vietnam.
Penggagalan ini bermula saat unsur patroli Lanal Banten, KAL Anyer I.3.64, mendeteksi kontak radar kapal MV Hoi An 8 yang masuk ke perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot pada pukul 08.30 WIB. Setelah dilakukan prosedur penghentian dan pemeriksaan (Jarkaplid) oleh tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS), petugas menemukan kejanggalan pada muatan kapal.
“Hasil penggeledahan mengungkap adanya 26 paket kardus putih yang disembunyikan di bagian haluan palka kapal. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi sisik trenggiling dengan berat total 780 kilogram,” tulis keterangan resmi Lanal Banten.
Sisik satwa dilindungi jenis Manis javanica ini memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi di pasar gelap. Dengan estimasi harga Rp60 juta per kilogram, total nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp46,8 miliar.
Berdasarkan penyelidikan sementara, muatan ilegal ini diduga masuk ke kapal melalui modus, Transshipment (Ship-to-Ship) atau Pemindahan barang di tengah jalur pelayaran. Kemudian dengan modus Apung atau barang yang sengaja di apungkan di koordinat tertentu untuk kemudian dipungut oleh kru kapal.
Kapal MV Hoi An 8 diketahui milik PT Prisma Vietnam dan tengah menempuh rute dari Phu My, Vietnam, menuju dermaga PT KIPP (Indah Kiat), Merak. Selain mengangkut sisik trenggiling, kapal tersebut juga membawa muatan resmi berupa steel coil seberat kurang lebih 2.735 ton.
Petugas telah mengamankan nakhoda berinisial LVH beserta 13 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Vietnam. Saat ini, nakhoda dan barang bukti telah dibawa ke Mako Lanal Banten menggunakan RBB P. Deli untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara kapal tetap dalam pengawasan ketat di lokasi.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya, UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan serta mencegah segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia, khususnya penyelundupan satwa yang berstatus Critically Endangered (Sangat Terancam Punah).
(*/Red)
