CILEGON – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo menyoroti kebijakan tarif tunggal yang masih diberlakukan pada sektor penyeberangan saat musim puncak angkutan mudik.
Menurut Khoiri, pada periode peak season seperti angkutan mudik Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru, transportasi lain seperti penerbangan, jalan raya, dan kereta api dapat memanfaatkan tarif batas atas yang bahkan bisa mencapai dua kali lipat. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi angkutan penyeberangan.
“Pada saat musim puncak seperti ini, transportasi lain bisa menikmati tarif batas atas sampai dua kali lipat. Sementara kami di penyeberangan justru harus menerapkan tarif tunggal atau single tarif,” ujarnya (Kamis 12/03/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut membuat kapal-kapal dengan layanan kelas eksekutif tetap harus menjual tiket dengan tarif ekonomi. Kondisi itu dinilai berdampak pada pendapatan operator kapal.
Selain itu, keterbatasan jumlah dermaga juga menjadi kendala dalam operasional kapal. Akibatnya, beberapa kapal harus beroperasi dalam kondisi TBB atau berangkat tanpa membawa muatan sehingga tidak mendapatkan pendapatan.
Padahal, meskipun kapal berangkat tanpa muatan, perusahaan tetap harus menanggung berbagai biaya operasional seperti bahan bakar, gaji karyawan, biaya docking kapal, hingga biaya perawatan dan suku cadang.
Khoiri juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi V DPR RI yang selama ini memberikan perhatian terhadap kondisi sektor penyeberangan, khususnya terkait kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan kendaraan logistik.
Menurutnya, kebijakan tersebut memang bertujuan untuk mengatur arus kendaraan, namun pelaksanaannya di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih fleksibel.
Khoiri menjelaskan, pembatasan kendaraan logistik tidak hanya berkaitan dengan pengaturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan. Pasalnya, para pengemudi truk, awak kendaraan, serta kernet yang berada di dalam kendaraan logistik juga harus mendapatkan pelayanan yang layak.
“Mereka membawa muatan logistik yang dibutuhkan masyarakat, baik di Pulau Jawa maupun Sumatera. Karena itu kami berharap pelaksanaan SKB bisa dilakukan secara fleksibel,” katanya.
Ia mencontohkan pengalaman beberapa tahun lalu ketika kapal-kapal di Pelabuhan Merak justru beroperasi dalam kondisi kosong. Sementara itu, pelabuhan penunjang seperti Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan Pelabuhan Ciwandan mengalami kemacetan panjang hingga mencapai lima kilometer dan berlangsung sampai tiga hari.
Kondisi tersebut membuat banyak sopir truk harus menunggu dalam waktu lama. Bahkan beberapa di antaranya mengalami kelelahan hingga harus dibawa ke rumah sakit.
“Kami tidak ingin kebijakan yang terlalu kaku justru menimbulkan pemborosan di satu sisi, sementara di sisi lain terjadi kemacetan panjang,” ujarnya.
Terkait kerugian yang dialami operator kapal, Khoiri mengatakan besaran kerugian tidak bisa disamaratakan karena bergantung pada ukuran dan spesifikasi kapal.
Namun secara umum, kerugian yang dialami perusahaan berasal dari berbagai komponen biaya operasional seperti bahan bakar, oli, suku cadang, serta biaya sumber daya manusia.
Sebagai gambaran, untuk kapal berukuran kecil kerugian dalam satu kali perjalanan bisa mencapai sekitar Rp35 juta. Sementara untuk kapal baru dengan nilai investasi yang besar, kerugian bahkan bisa mencapai lebih dari Rp100 juta.
Meski demikian, ia menegaskan para operator kapal tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya kami tetap ingin berdharma bakti kepada negara. Tetapi jangan sampai di satu sisi kapal tidak mendapatkan penghasilan, sementara di tempat lain justru terjadi kemacetan panjang, sedangkan di Merak kapal-kapal kosong,” pungkasnya.
(Dk)
