Benahi Dosa Administrasi Masa Lalu, Pemkot Cilegon Bakal Sertifikat 400 Aset Tanah Atas Arahan KPK
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menargetkan penyelesaian legalitas 400 sertifikat aset daerah dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperketat penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengakui bahwa realisasi pensertifikatan hingga akhir 2025 belum mencapai hasil maksimal. Oleh karena itu, pihaknya kini mengintensifkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakukan percepatan.
“Target kami minimal setengah dari 400 sertifikat itu bisa segera diselesaikan. Kami ingin melampaui target yang telah disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah lain di Banten,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Aziz mengungkapkan bahwa kendala utama di lapangan adalah sulitnya pengumpulan data fisik dan dokumen pendukung yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Banyak aset, terutama lahan di sektor pekerjaan umum untuk pembangunan jalan, belum memiliki legalitas lengkap meski secara fisik sudah dimanfaatkan.
Beberapa poin krusial yang menjadi hambatan antara lain, pembelian lahan di masa sebelumnya tidak langsung dibarengi dengan pengurusan sertifikat.
Sulitnya menelusuri dokumen karena pejabat atau pengelola aset terkait sudah berpindah tugas.
Kemudian, sejumlah lahan sudah mengalami pengalihan hak, namun belum melalui tahap pengukuran resmi oleh BPN.
Pemkot Cilegon kini melakukan jemput bola dengan mendatangi OPD satu per satu untuk melengkapi administrasi yang kurang. Aziz menekankan bahwa sertifikasi aset tidak bergerak sangat vital untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penguasaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pihak BPN sudah menyatakan dukungan penuh. Mereka menunggu kelengkapan data dari kami. Begitu administrasi di tingkat OPD tuntas, BPN siap melakukan percepatan penerbitan sertifikat,” pungkasnya.
(Dk)
