Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras, Narkoba, hingga Puluhan Senjata Tajam

​CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di halaman Mako Polres Cilegon pada Senin (29/12/2025) pagi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan menjaga kondusivitas wilayah hukum Kota Cilegon.

​Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, serta dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tampak hadir di lokasi, Walikota Cilegon H. Robinsar, Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Imam Buchori, Kepala BNNK Cilegon Dr. Raden Bogie Setia Perwira Nusa, serta tokoh agama dan masyarakat.

​Dalam laporannya, Kapolres Cilegon merinci berbagai jenis barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan, antara lain:

  • ​Minuman Keras: 2.240 botol berbagai merek dan 15 liter tuak.
  • ​Narkotika: 676,45 gram ganja dan 247,02 gram tembakau sintetis (gorila).
  • ​Obat-obatan Keras (Daftar G): Total puluhan ribu butir yang terdiri dari Hexymer (10.000 butir), Tramadol HCI (8.000 butir), Trihexypenidyl (10.000 butir), Psikotropika (500 butir), dan Double Y (1.000 butir).
  • Senjata Tajam: 44 bilah celurit yang kerap digunakan dalam aksi kriminalitas.olres Cilegon menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas formal, melainkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan.

​”Pemusnahan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberantas peredaran narkoba dan miras. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Martua Raja.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung dengan aman dan tertib. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, dan tokoh masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan Cilegon yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan aksi premanisme.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.