Pernyataan Sikap PMII : Investasi Raksasa, Untuk Siapa Kesejahteraan Cilegon?

CILEGON – Kedatangan investor baru, PT Wankai Trade Indonesia, yang ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan pabrik PET food-grade di kawasan Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) pada 9 Desember 2025, harus disambut dengan kacamata kritis. Demikian pernyataan Ketua PMII Cabang Cilegon, Nadia Aprilia.

Nadia menyatakan bahwa investasi tidak boleh hanya dilihat sebagai indikator pertumbuhan ekonomi makro semata, melainkan wajib menjadi solusi nyata atas tiga permasalahan kronis yang menghantui Kota Baja seperti, Kemiskinan Struktural, Pengangguran Lokal dan Kesenjangan Sosial-Lingkungan.


Sejak lama, Cilegon dikenal sebagai pusat industri padat modal, namun ironisnya, ia juga menyimpan angka kemiskinan dan ketimpangan yang signifikan. PMII menilai investasi baru akan menjadi bom waktu jika Pemerintah Kota Cilegon tidak tegas dalam memastikan pemerataan manfaat.

Tuntutan PMII, Prioritas Serapan Tenaga Kerja Lokal Mutlak

“Investasi harus berkorelasi langsung dengan penurunan angka pengangguran lokal. Perusahaan wajib membuat komitmen tertulis dan transparan mengenai persentase minimal rekrutmen dari warga Cilegon, khususnya dari Ring I, yang memiliki keahlian atau kesiapan untuk dilatih,” ujar Nadia, Kamis (11/12/2025).

Pemerintah harus menjamin bahwa investasi tidak hanya menguntungkan elite lokal dan investor. Warga yang lahannya terpakai atau terdampak harus mendapatkan kompensasi, Corporate Social Responsibility (CSR), dan fasilitas yang mampu mengangkat mereka dari jerat kemiskinan struktural.

Cilegon sudah mencapai ambang batas daya dukung lingkungan akibat kepadatan industri. Pabrik PET, meskipun diklaim food-grade, tetap memiliki potensi limbah dan emisi yang harus diwaspadai. PMII menuntut transparansi total demi keberlanjutan ekologis Cilegon.

PMII mendesak Pemerintah Daerah untuk tidak hanya menerima dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari investor, melainkan melakukan audit lingkungan independen yang melibatkan unsur akademisi, aktivis lingkungan, dan organisasi masyarakat sipil (termasuk PMII) untuk pengawasan yang objektif.

“Jika pabrik beroperasi, pengawasan terhadap standar zero waste atau emisi harus dilakukan secara real-time dan hasilnya wajib diumumkan kepada publik. Kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi industrialisasi,” tutur aktivis PMII ini.

PMII Cilegon menolak narasi pembangunan yang tertutup dan hanya menguntungkan segelintir pihak. Investasi yang masuk ke tanah Cilegon harus tunduk pada pengawasan publik.

Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Cilegon dengan PT Wankai harus dibuka kepada publik dan dibahas secara komprehensif bersama DPRD dan elemen masyarakat.

PMII Cilegon menyatakan sikap mendukung percepatan pembangunan asalkan berpihak pada rakyat, dan PMII akan terus berada di garda terdepan untuk melakukan fungsi kontrol sosial terhadap komitmen perusahaan dan pemerintah demi terwujudnya Masyarakat Madani yang adil dan makmur di Cilegon.

“Investasi harus menjadi Rahmat, bukan Musibah bagi Warga Cilegon.” Tutup Nadia.

(*/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.