Pemkot Cilegon Pastikan Proses Perizinan Mie Gacoan Rampung Pekan Ini, Operasional Tetap Berjalan untuk Dukung Investasi

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon memastikan seluruh proses perizinan rumah makan Mie Gacoan segera rampung dalam pekan ini. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cilegon, Robinsar, usai melakukan kunjungan ke lokasi gerai Mie Gacoan bersama jajarannya pada Senin (10/11/2025), menyusul adanya laporan masyarakat terkait kepadatan lalu lintas dan perparkiran di sekitar lokasi.

“Ya, kita ketemu dengan Pak Rio selaku Head External Relations. Kita ingin memastikan proses-proses perizinan, karena memang ada beberapa yang masih dalam proses. Tapi karena ada ketentuan dalam rangka mempermudah investasi, jadi tahapan-tahapan itu tetap berjalan. Dari teman-teman Gacoan juga sudah melakukan tahapan tersebut,” ujar Robinsar.

Robinsar menjelaskan, izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ditargetkan rampung pada Kamis pekan ini, termasuk pengurusan izin pajak parkir yang masih dalam proses. Ia menegaskan, sebelum izin parkir keluar, pihak manajemen tidak diperbolehkan memungut biaya parkir.

“Sebelum ada pajak parkir, saya minta sebelum terbit, koncek parkirnya jangan berbayar dulu. Jadi diartiskan dulu. Sampai nanti izin usaha perparkiran keluar, baru bisa dipungut biaya,” tegasnya.Robinsar juga menyoroti soal antrean panjang di depan gerai yang kerap menimbulkan kemacetan. Untuk mengatasi hal itu, pihak Mie Gacoan disebut sudah menyiapkan lahan tambahan sebagai area parkir sementara.

“Alhamdulillah tadi Pak Rio sudah menyiapkan lahan sebelahnya untuk dijadikan parkiran sementara, supaya kendaraan tidak parkir di pinggir jalan,” ujarnya.

Terkait segel yang sempat terlihat di lokasi, Robinsar menegaskan bahwa tidak ada penyegelan karena pelanggaran yang terjadi hanya bersifat administratif.

“Ya, karena memang sudah selesai aturannya. Hanya pelanggaran administrasi. Kalau ada pelanggaran aturan, ya kita beri sanksi. Tapi di PP 16 Tahun 2001 disebutkan, apabila pembangunan itu masih berproses dan sudah memenuhi tahapan, maka bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para pengusaha rumah makan di Kota Cilegon agar tetap mematuhi seluruh aturan perizinan yang berlaku.“Kita kawal semua supaya pengusaha juga punya kontribusi terhadap kota. Kalau ada kebutuhan apapun terkait perizinan, silakan konsultasi ke kami. Kami terbuka,” tambahnya.

Sementara itu, pihak manajemen Mie Gacoan memastikan tengah melengkapi seluruh dokumen perizinan. “Untuk perizinan sendiri sudah berproses dan sebagian besar tahapan sudah kami lalui. Kami hanya menunggu penerbitan saja. Kami juga sudah menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, tapi sudah kami tegaskan agar tidak melakukan penarikan parkir sampai izin resmi keluar,” jelas Rio.

Rio menambahkan, seluruh perizinan termasuk izin PBG yang diajukan sejak September, serta izin CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) dari pusat, telah dimiliki oleh manajemen Mie Gacoan. “Untuk SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) sendiri tinggal menunggu turunan dari CPPOB yang sudah ada. Dokumen CPPOB sudah kami serahkan ke Dinas Kesehatan, dan bisa dipastikan makanan kami aman serta layak konsumsi,” ujarnya.

Rio menegaskan, sejak awal pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di sistem perizinan Kota Cilegon dan berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan sebelum pembukaan penuh.

“Submit perizinan kami sudah sejak Agustus, jadi semuanya berproses dan transparan. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemkot Cilegon dan masyarakat.” Tutupnya.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.