Kasus Dugaan Perundungan Siswi Sekolah di Cilegon Jadi Sorotan, Sarinah Desak Sistem Pencegahan Komprehensif
CILEGON – Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswi salah satu SMPN di Kota Cilegon kembali menyorot rapuhnya jaminan keamanan di lingkungan pendidikan Kota Cilegon. Siswi tersebut dikabarkan enggan masuk sekolah selama sembilan hari setelah mengalami serangkaian tindakan tidak menyenangkan mulai dari dorongan, pukulan ringan, hingga ejekan yang mengakibatkan trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali ke bangku sekolah.
Ketua Sarinah Kota Cilegon, Hani Safitri, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menekankan bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan biasa, melainkan tindakan serius yang berpotensi merusak masa depan psikologis anak.
“Kami sangat menyesalkan bahwa masih ada siswa yang merasa tidak aman di lingkungan sekolah. Perundungan bukan sekadar gurauan, tetapi tindakan yang dapat merusak kepercayaan diri dan kondisi psikologis anak. Dunia pendidikan harus menjadi ruang tumbuh yang ramah dan bebas dari kekerasan,” ujar Hani.
Sekretaris Sarinah Kota Cilegon, Winda, menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia menyoroti perlunya sistem yang lebih responsif dan mekanisme penanganan cepat.
“Ini bukan hanya tanggung jawab guru atau kepala sekolah. Perlu adanya sistem deteksi dini dan mekanisme penanganan cepat terhadap dugaan kasus perundungan di sekolah. Semua harus ikut berperan dalam mencegah dan menindaklanjuti bullying,” tegas Winda.
Menyikapi urgensi kasus ini, Sarinah Kota Cilegon mendesak Dindikbud Cilegon untuk melakukan sosialisasi intensif mengenai bahaya perundungan. Sarinah juga meminta Polres Cilegon untuk turut mengambil peran preventif dengan memberikan edukasi hukum dan perlindungan anak secara berkala.Meski dalam kasus perundungan lain di masa lalu Dindikbud Cilegon telah merespons dengan memanggil pihak sekolah, orang tua pelaku dan korban untuk mediasi, Sarinah menilai langkah tersebut belum cukup. Sarinah mendesak agar Dindikbud fokus pada pemulihan korban dan pembinaan pelaku, bukan hanya mediasi dan sanksi.
Berdasarkan catatan, Sat Binmas Polres Cilegon dan jajaran Polsek sudah rutin melaksanakan penyuluhan tentang bahaya kenakalan remaja, narkoba, dan perundungan (bullying) di berbagai sekolah. Sarinah berharap kegiatan penyuluhan ini dapat diintensifkan dan dijadikan kurikulum wajib agar pelajar memahami konsekuensi hukum dari perilaku perundungan.
Sarinah Kota Cilegon mengajukan usulan penting, yakni adanya kerja sama lintas sektor antara sekolah, lembaga masyarakat, dan profesional psikologi. Tujuannya adalah untuk merekomendasikan siswa yang bermasalah baik pelaku maupun korban ke program pendampingan atau rehabilitasi psikologis yang terstruktur.
“Anak-anak yang terlibat dalam perundungan harus dipulihkan, bukan hanya dihukum. Kita perlu membangun empati dan pemahaman agar sekolah benar-benar menjadi tempat tumbuhnya karakter dan solidaritas,” tutup Hani Safitri.Sarinah berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan di Cilegon yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
(Dk)
