Skema Hutang Proyek Pembangunan JLU Cilegon Terancam Batal Akibat Kelalaian Administrasi Pemerintah
CILEGON – Proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon yang merupakan janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, terancam batal terlaksana pada tahun anggaran 2026. Hal ini terjadi akibat kelalaian Pemerintah Kota Cilegon dalam memasukkan dokumen rencana pinjaman ke dalam dokumen RKPD dan KUA PPAS.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Sokhidin, pembiayaan proyek JLU melalui skema pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) seharusnya sudah tercantum dalam Rancangan RKPD dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026.
Sokhidin menjelaskan bahwa setiap proyek besar harus melalui tahapan yang benar, dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga akhirnya menjadi RAPBD. Kelalaian ini membuat DPRD merasa tidak dilibatkan sejak awal dan menolak menyetujui rencana tersebut. “Kalau mereka melaksanakan, silakan, tapi tahapannya harus dikejar secara maraton,” ujar Sokhidin, Kamis (18/9/2025) seraya menegaskan pentingnya mematuhi prosedur.
Ia menambahkan, meskipun proyek JLU sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dianggap penting, DPRD tidak akan menyetujui pembiayaan yang tidak sesuai prosedur. “Kita tidak pernah menolak itu. Tapi untuk tahapan pembiayaannya, karena ini dengan skema pinjaman, harus diikuti semua tahapannya dengan benar,” tegasnya.
Sebagai respons atas kebuntuan ini, Pemerintah Kota Cilegon mengajukan permohonan kepada DPRD untuk mengundang perwakilan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri guna memberikan penjelasan. Hasil pertemuan tersebut memperkuat argumen DPRD, di mana kedua kementerian menyarankan agar rencana pinjaman segera dimasukkan ke dalam dokumen RKPD.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengakui bahwa tahapan pembahasan memang setelah RKPD, sehingga terjadilah kondisi seperti ini. Namun, ia tetap optimistis dan menyatakan bahwa masih ada kemungkinan untuk melanjutkan proyek ini. “Memang intinya ini harus dimasukan dalam dokumen RKPD dan KUA PPAS-nya. Nanti kita bicarakan bareng temen-temen DPRD,” kata Robinsar.
Ia juga menambahkan bahwa secara persyaratan dan kemampuan finansial, menurut perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri Kota Cilegon sebenarnya dinilai sudah siap dan mampu untuk melakukan pinjaman. Meskipun secara teknis layak, namun proyek JLU Cilegon kini menghadapi tantangan birokrasi yang serius.
Kelalaian administratif ini berpotensi besar membuat proyek JLU tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Masa depan proyek ini sepenuhnya bergantung pada kemampuan eksekutif dan legislatif untuk segera menemukan solusi dan menyelesaikan prosedur yang terlewat, demi pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Cilegon.
Perlu diketahui, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merupakan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) yang bergerak di bidang pembiayaan pembangunan dan berbentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenkeu. PT SMI berfokus untuk mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan di Indonesia yang berkelanjutan.
Dalam menjalankan bisnisnya, PT SMI memiliki 3 (tiga) pilar bisnis yang terdiri dari, Pembiayaan Korporasi, Pembiayaan Publik dan Jasa Konsultasi dan Pengembangan Proyek.
(Dk)
