Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Genjot Perlindungan Pekerja Rentan, Targetkan Cakupan 55 Persen di 2025
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga tahun 2025, cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Cilegon baru mencapai sekitar 45 persen, sementara target capaian yang ditetapkan adalah 55 persen.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, menegaskan bahwa perlindungan ini tidak hanya menyasar pekerja formal, melainkan juga pekerja informal dan rentan. “Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga penyedia barang, pekerja informal, hingga pekerja rentan harus terlindungi. Mereka berhak atas jaminan sosial seperti kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya, Kamis (28/7/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca Widodo, menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong pencapaian program Universal Coverage Jamsos Naker (UCJ) dan program Gemeskul (Gerakan Mensejahterakan Pekerja Sekitar Sekolah).”Cakupan kita baru sekitar 35 persen, sementara target tahun ini 55 persen. Karena itu kita dorong berbagai langkah, mulai dari gerakan ASN mendaftarkan ART, hingga kewajiban pelaksana proyek APBD mendaftarkan pekerjanya ke BPJS,” jelas Panca.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Afriwan Mahendra, menyebutkan bahwa salah satu tantangan utama adalah rendahnya pemahaman masyarakat pekerja rentan tentang pentingnya jaminan sosial.“Banyak pekerja seperti nelayan, tukang ojek, pedagang sayur, hingga asisten rumah tangga belum paham risiko pekerjaan mereka. Kalau terjadi kecelakaan atau meninggal dunia, keluarganya bisa jatuh miskin. Dengan ikut BPJS, setidaknya keluarga tetap bisa melanjutkan hidup,” terang Afriwan.
Untuk memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan membuka tiga jalur pendaftaran dapat melalui website resmi, kantor BPJS, atau agen Perisai yang tersebar di Kota Cilegon.Afriwan juga menyoroti kepatuhan pelaksana proyek pemerintah.
Dari 72 proyek yang berjalan, baru sekitar 7 proyek yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.“Seharusnya begitu keluar SPK (Surat Perintah Kerja), pemenang proyek langsung mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Kami minta OPD selaku PPK memastikan hal ini menjadi syarat wajib,” tegasnya.
Afriwan memastikan bahwa seluruh pegawai non-ASN seperti TKK dan THL sudah 100 persen terdaftar. Sedangkan ASN P3K otomatis masuk dalam TASPEN.Ke depan, Pemkot Cilegon juga akan mendorong partisipasi swasta. Sedikitnya 35 perusahaan akan diajak mengalihkan dana CSR mereka ke dalam bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan rentan.
Dengan kolaborasi antara Pemkot, Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, ASN, hingga perusahaan swasta, diharapkan target 55 persen kepesertaan di tahun 2025 dapat tercapai.
Reporter : D Mulayana
Editor : R Hartono
