Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggebrak dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta anak perusahaan dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Pada Kamis (12/6/2025), tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa sepuluh saksi kunci, termasuk mantan pejabat tinggi kementerian dan petinggi Pertamina.
Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka YF dkk. Kasus ini mencuatkan dugaan penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengelolaan sumber daya energi vital.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, menunjukkan cakupan investigasi yang luas. Mereka adalah:
1.TA, mantan Dirjen Migas periode 2020-2024. Kehadirannya tentu menarik perhatian mengingat posisi strategisnya dalam tata kelola migas nasional.
2.DS, Manajer Fungsional Supply Operation ISC PT Pertamina (Persero) periode 2018-2019.
3.MS, VL Legal Consial Downstream.
4.SN, Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM.
5.EED, Kasubdit Subsidi & Harga BBM Kementerian ESDM.
6.CMS, Koordinator Subsidi Kementerian ESDM.
7.EP, VP Operasional & Puspent Risk Management PT Pertamina International Shipping (PIS).
8.AS, Officer Cherming PT PIS.
9.DA, Manager Chief Operation PT PIS tahun 2023-2024.
10.TYA, Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia.
Pemeriksaan intensif terhadap para saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh simpul-simpul dugaan korupsi yang terjadi, serta menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Publik menantikan langkah progresif Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini demi terciptanya tata kelola migas yang bersih dan akuntabel.
Editor : R Hartono
