PT LCI di Cilegon Gunakan Jasa Laboratorium Pihak ke-3 Untuk memastikan kondisi lingkungan Saat Flaring

CILEGON – Meski aktifitas flaring PT LCI membuat warga sekitar resah, namun pihak PT LCI berupaya meyakinkan masyarakat bahwa aktifitas tersebut merupakan aktifitas biasa dalam kegiatan industri serupa.

Dalam keterangan resminya, PT LCI melalui Senior Asisten Manager General Affair, Mohamad Kalimi menyampaikan, LCI menunjuk laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi untuk memantau dan melaksanakan kegiatan teknis selama start-up pabrik berlangsung dengan alasan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ironisnya, Pemerintah Kota Cilegon dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon terkesan tak berdaya dan menjadi penonton, mengingat hanya dapat melakukan komunikasi dan menerima hasil laporan dari pihak PT LCI, apakah aktifitas pembakaran gas (flaring) menimbulkan pencemaran yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat atau tidak.

Pada tahun 2021, NGO Rumah Hijau sudah mengingatkan sekaligus mempertanyakan DLH Cilegon mengapa belum juga memiliki laboratorium lingkungan.

“Disaat pemerintah perlu menguji suatu media yang diduga limbah berbahaya karena memiliki kandungan berbahaya beracun, maka tidak perlu lagi mengujinya di tempat lain. Dengan usia yang cukup matang dan dewasa ini, kota Cilegon seharusnya mempertimbangkan keberadaan laboratorium lingkungan itu,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan adanya laboratorium, DLH akan menguntungkan Pemerintah dalam bentuk PAD melalui retribusi. Bahkan pihak perusahaan dan swasta tidak perlu jauh jika ada kepentingan untuk menguji hasil limbah dari jenis-jenis yang perlu di uji di laboratorium.

“Industri kimia di kota cilegon, semestinya menjadi acuan pemerintah kota untuk serius membuat laboratorium terintegrasi. Dan seharusnya tidak boleh lagi karena alasan anggaran dan lain-lain, mengingat ini amanah undang-undang,” tandasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.