Pelaku Penusuk Siswi SMK Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Cilegon Dikediaman Orang Tua
CILEGON – Usai kabur selama satu bulan lebih, Satuan Resmob Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku penusuk bagian wajah seorang siswi SMK berinisial NB (15). Pelaku N, ditangkap di kediaman orangtuanya di Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Rabu (9/4/2025) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Rupatama Polres Cilegon, Kamis (10/4/2025), Kasat Reskrim AKP Herdi Meidikson Samula mengatakan motif peristiwa terjadi, saat teman dekat pelaku penusukan N, yang merupakan teman korban meminjam handphone milik korban. Namun, saat korban meminta handphonenya dikembalikan, pelaku sedang berada ditempat sama.
“Pelaku yang pernah sakit hati terhadap korban, merasa emosi saat korban meminta handphone terhadap teman dekatnya, pelaku memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan,” ujar Herdi Meidikson Samula.
Kemudian, pelaku mengambil sebilah pisau di dalam kontrakan dan menusukan kebagian wajah korban, tepat mengenai pelipis kiri dan kelopak mata bagian bawah.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan luka berat. Pelaku diancam pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Reporter : Deka Mulayana
Editor : R Hartono

