Romeo Akhirnya Ditahan di Rutan Polres Cilegon, Akibat Kasus Dugaan Tabrak Lari

CILEGON – Seusai dilakukan pemanggilan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cilegon, Senin (4/11/2024) kemarin, R alias Romeo akhirnya ditahan di Rutan Polres Cilegon, pada malam harinya. Romeo tersangkut kasus dugaan tabrak lari sewaktu aksi unjuk rasa damai di PT Dover Chemical beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Cilegon, Sigit Dermawan, membenarkan bahwa saudara Romeo sudah ditahan di Rutan Polres Cilegon sejak senin malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Benar, sudah ditahan di rutan Polres Cilegon sejak semalam,” ujar Sigit, Selasa (5/11/2024).

Penahan Romeo, berkaitan dengan insiden kecelakaan yang menimpa warga oleh kendaraan yang didiuga dikendarai Romeo yang dalam video yang beredar terlihat sebuah mobil putih yang maju mundur menghindari kerumunan masa lain yang mengejarnya.

sekda

Dalam akun tiktoknya (@berkah-internusa) dia pun menuliskan kalimat “Giliran Insiden Tabrak Mundur Menimpa Warga Yg Tdk Sy Sengaja Saat Rusuh Tersebut, Sy Di LP kan, Dan Ditetapkan Tersangka, Serahkan Semuanya Kepada Keadilaan Allah SWT”.

Adapun dasar hukum yang menjerat Romeo sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Cilegon adalah ;
1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana.
2. Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Pasal 311 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Menanggapi itu, Ketua Umum LSM BMPP Deni Juweni mengatakan, mendukung langkah Kepolisian yang telah bekerja secara profesional.

“Setiap warga negara di larang membawa kendaraan secara ugal-ugalan. Apalagi sampai menyebabkan kecelakaan bagi orang lain. Romeo tidak pantas dijadikan seorang pemimpin, karena tidak taat aturan hukum,” tandasnya.

Editor : R Hartono

rsud
Leave A Reply

Your email address will not be published.