Bawaslu Cilegon Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran dari Masyarakat Sepanjang Tahapan Kampanye

CILEGON – Bawaslu Kota Cilegon mencatat, sepuluh laporan dugaan pelanggaran pemilu telah diterimanya sampai pada tahapan pilkada saat ini. Hal tersebut disampaikan Eneng Nurbaeti, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Jumat (18/10/2024) lalu.

Menurutnya, sebagian besar pelaporan berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak pidana pemilihan.

Dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu itu antara lain, dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah, praktik politik uang, perusakan alat peraga kampanye (APK), serta penggunaan fasilitas pemerintah secara tidak tepat.

“Kami telah menerima sepuluh laporan, yang pertama terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan,” ungkap Eneng Nurbaeti diruang kerjanya.

Dari semua laporan yang ada, tiga laporan tidak diregister. Sementara sisanya sudah masuk dalam register. Semuanya berasal dari laporan masyarakat.

sekda

Lebih lanjut, Eneng menyatakan, hingga saat ini Bawaslu Kota Cilegon belum menemukan temuan langsung terkait pelanggaran Pemilu.

Meski begitu Eneng berdalih, bahwa pihaknya tetap melakukan langkah pencegahan dengan mengintensifkan pengawasan di lapangan.

“Untuk temuan belum ada, tapi kami selalu melakukan pencegahan dengan pengawasan langsung di lapangan, lebih ke tindakan proteksi terlebih dahulu,” tutupnya.

Dihari yang bersamaan, Wakil Paslon nomor urut 2, yakni Alawi Mahmud, mendatangi Bawaslu lantaran pemanggilan klarifikasi terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu atas penggunaan aset milik pemerintah. Alawi didampingi tim hukum Paslon 02 dan beberapa pendukungnya.

Editor : R Hartono

rsud
Leave A Reply

Your email address will not be published.