Ungkap Kasus Pabrik Narkoba di Sebuah Rumah Mewah di Serang Banten

SERANG – Ungkap kasus Laboratorium Gelap atau Clandestine Laboratory digelar  Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kelurahan Lialang, Kota Serang, sebagai tempat memproduksi barang terlarang. BNN, berhasil mengamankan 10 orang tersangka dan 971.000 butir narkoba jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

“Barang bukti ditemukan sebanyak 971.000 butir PCC, PCC Serbuk 2.800 Gram, TRIHEXPHENDLY Tablet 2.729.500 butir, Tramadol 75.000 gram dan TRIHEXPHENDLY serbuk 19.400 gram. Dengan Total keseluruhan hingga 2 Ton,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, saat jumpa pers, Rabu (2/10/2024).

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN dengan Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut,” tambahnya.

Awal Pengungkapan

Terungkapnya pabrik pil PCC ini berawal dari pengiriman 16 karung melalui ekspedisi pada tanggal yang sama. Dari hasil pemeriksaan, diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji mengandung narkotika jenis PCC.

Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DD, yang mengirimkan paket karung berisi PCC. Berdasarkan keterangan DD, petugas melakukan penggeledahan di rumah mewah milik BY di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti sisa hasil produksi pil PCC sebanyak 11.000 butir dan serbuk seberat 2.800 gram.

sekda

Peran Tersangka

Tersangka lainnya termasuk AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, dan RY sebagai koordinator keuangan. Selain itu, terdapat dua narapidana, yaitu BY yang berperan sebagai pengendali dan FS sebagai buyer.

Keesokan harinya, tim BNN melanjutkan operasi di beberapa lokasi, termasuk Ciracas, Jakarta Timur, dan Lembang, Jawa Barat. Dari dua lokasi tersebut, petugas menangkap AC sebagai pengemas hasil jadi, JF sebagai koki atau pemasak, HZ sebagai pemasok bahan, dan LF yang juga berperan sebagai pemasok dan pengemas hasil jadi. Berdasarkan keterangan BY, diketahui bahwa mesin cetak pil dibeli pada tahun 2016 dan 2019 dengan harga antara Rp 80 – 120 juta, sementara mesin mixer dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta.

“Tersangka BY, yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut, adalah seorang narapidana kasus narkotika yang telah mendekam di penjara sejak tahun 2023,” jelas Aldrin.

Ancaman Hukum Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Aldrin.

Editor : R Hartono


rsud
Leave A Reply

Your email address will not be published.