CILEGON – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menimpa seorang siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) di salah satu hotel di Kota Cilegon memicu reaksi keras. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Cilegon mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna memutus rantai normalisasi pelecehan di lingkungan kerja.
Ketua PMII Kota Cilegon, Nadiya Apriliya, menegaskan bahwa tindakan oknum karyawan tersebut tidak bisa dianggap sebagai sekadar gurauan. Menurutnya, pelecehan verbal merupakan bentuk kekerasan serius yang diatur dalam undang-undang.
“Ini bukan sekadar candaan, ini adalah bentuk kekerasan seksual. Jika hari ini pelecehan verbal dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan akan terjadi tindakan yang lebih fatal,” ujar Nadiya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebenarnya telah melaporkan tindakan tidak senonoh tersebut kepada pihak manajemen hotel. Namun, laporan tersebut diduga tidak memberikan efek jera, karena pelaku ditengarai terus mengulangi perbuatannya.
Nadiya menyoroti data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon yang mencatat puluhan kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2025. Menurutnya, angka tersebut merupakan alarm keras bagi pemerintah daerah.
“Data menunjukkan kasus ini terus berulang setiap tahun. Artinya, ada masalah mendasar pada sisi edukasi, penegakan hukum, maupun sistem perlindungan korban yang belum berjalan maksimal,” lanjutnya.
Ia juga menyayangkan adanya stigma sosial yang seringkali membuat korban takut untuk bersuara (speak up). Nadiya menekankan bahwa rasa malu seharusnya ditanggung oleh pelaku, bukan korban yang berani melaporkan kebenaran.
Secara hukum, Nadiya mengingatkan bahwa pelecehan seksual non-fisik telah dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, perlindungan terhadap peserta magang juga dijamin dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan daerah setempat.
Atas dasar tersebut, PMII Kota Cilegon menyampaikan tiga tuntutan utama,
1. Aparat Penegak Hukum (APH): Bertindak cepat dan transparan dalam memproses laporan serta menjamin keamanan korban dari intimidasi.
2. Pemerintah Daerah: Memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum maksimal bagi korban melalui dinas terkait.
3. Pihak Perusahaan: Bertanggung jawab penuh atas perilaku karyawannya dan memastikan lingkungan kerja menjadi ruang aman bagi peserta PKL.
“Kami mendesak semua pihak untuk berhenti menyalahkan korban. Kasus ini harus menjadi momentum untuk menghentikan normalisasi pelecehan dalam bentuk apa pun di Kota Cilegon,” pungkas Nadiya.
(***)
