Sempat Ditutup Karena Timbulkan Banyak Masalah, Pemkot Cilegon Siapkan Aturan Baru Kendaraan Pengangkut Tambang
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon tengah mempersiapkan pengaturan baru terkait penggunaan Jalan Lingkar Selatan (JLS) oleh kendaraan pengangkut tambang. Kebijakan ini merupakan hasil rapat internal yang digelar pada Senin (6/4/2026). Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Setda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan bahwa sebelumnya JLS sempat ditutup karena menimbulkan sejumlah persoalan.
“Pada saat penutupan sebelumnya, ada beberapa pengusaha yang menginginkan agar jalan tersebut tetap dibuka. Namun perlu dipahami, alasan kami menutup JLS saat itu karena dua hal utama, yaitu kendaraan tambang yang mengotori lingkungan serta merusak konstruksi jalan,” ujarnya.
Menurut Aziz, ke depan JLS berpotensi dibuka kembali, namun dengan sejumlah ketentuan ketat yang harus dipatuhi oleh para pengusaha tambang.Salah satunya adalah kewajiban memastikan kendaraan dalam kondisi bersih saat melintas, serta pembatasan jenis kendaraan. Dari yang sebelumnya menggunakan tronton, akan dibatasi hanya untuk kendaraan yang lebih kecil seperti light truck.
“Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi yang seimbang. Pengusaha tetap bisa berusaha, namun masyarakat dan pemerintah tidak dirugikan, baik dari pencemaran maupun kerusakan jalan,” katanya.
Selain itu, Pemkot juga akan mengatur jam operasional kendaraan tambang guna menghindari kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari.Dinas Perhubungan akan mendirikan posko pengawasan di titik masuk JLS yang beroperasi selama 24 jam. Di pos tersebut, kendaraan yang akan melintas akan diseleksi secara ketat.
“Jika masih menggunakan kendaraan besar seperti tronton, akan diminta untuk putar balik. Sementara kendaraan kecil diperbolehkan dengan syarat kondisi bersih, muatan tertutup, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain,” jelasnya.
Adapun pembatasan waktu operasional diberlakukan pada pukul 05.00 hingga 09.00 serta pukul 15.00 hingga 20.00, di mana kendaraan tambang dilarang melintas pada jam tersebut.
Aziz menambahkan, pengawasan teknis di lapangan akan dilakukan langsung oleh petugas dari dinas terkait.Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah adanya penandatanganan resmi dari Wali Kota Cilegon, yang diharapkan segera terbit dalam waktu dekat.
Ia juga mengungkapkan, meski aktivitas tambang sempat dihentikan, masih ditemukan aktivitas dari stockpile yang menggunakan kendaraan besar dan menimbulkan keluhan masyarakat.
“Ini menjadi tindak lanjut dari aspirasi masyarakat agar jalan tidak lagi dilintasi kendaraan dengan tonase besar,” ujarnya.
Terkait sanksi, Pemkot tidak akan menerapkan denda, namun kendaraan yang melanggar aturan akan langsung diminta putar balik dan tidak diperbolehkan melintas di JLS.
Kebijakan ini akan diberlakukan setiap hari dan bersifat berkelanjutan, namun tetap akan dievaluasi secara berkala dengan melibatkan masyarakat, pengusaha, dan stakeholder terkait.
