Tunggakan Pajak Kendaraan Capai 47 Miliar, Samsat Cilegon Siapkan Langkah Strategis

CILEGON – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kota Cilegon masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Berdasarkan hasil review Inspektorat, jumlah tunggakan masih cukup signifikan, meski menunjukkan tren penurunan.Kepala Samsat Kota Cilegon, Tb Moch Kurniawan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 tercatat potensi tunggakan sebanyak 14.532 unit kendaraan.

Sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 32.135 unit.“Secara total sebelumnya sekitar 90 ribu unit, dan saat ini tersisa sekitar 75.631 unit. Artinya ada penurunan jumlah tunggakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika dikonversikan ke nilai rupiah, total tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp47 miliar yang didominasi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kalau dirupiahkan, kurang lebih sekitar Rp47 miliar. Ini untuk PKB, sementara untuk BBNKB berbeda karena itu berkaitan dengan kendaraan baru,” jelasnya.

Untuk menekan angka tunggakan tersebut, pihak Samsat telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, salah satunya melalui pendataan dan penelusuran wajib pajak.

“Kami membagi tugas menjadi dua. Ada pendataan melalui program KPMDU dengan penelusuran di sistem, kemudian ada juga target penagihan,” katanya.

Dalam upaya tersebut, Samsat menargetkan penelusuran terhadap sekitar 11 ribu unit kendaraan, sementara Pemerintah Kota Cilegon menargetkan sekitar 6 ribu unit.

“Nanti akan kita bagi dalam beberapa klaster wilayah, baik berdasarkan jumlah unit maupun nilai rupiahnya di tiap kecamatan. Ini masih dalam tahap pembahasan dengan pemerintah kota,” tambahnya.

Ia menegaskan, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam optimalisasi penagihan tunggakan pajak kendaraan.

“Kita optimistis. Dengan kolaborasi dan kekuatan yang ada, penagihan tunggakan ini bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.