Tindaklanjuti Intruksi Wali Kota, Sekda: Tunggu Laporan OPD Terkait Data Pegawai Siluman, Sangsi Tegas Menanti
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN), termasuk kemungkinan pemberian sanksi tegas hingga pemecatan bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan kehadiran. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Selasa (31/3/2026).
Aziz mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait data pelanggaran disiplin pegawai, khususnya soal ketidakhadiran.
“Yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu bisa dikenakan sanksi, bahkan yang paling berat adalah pemecatan. Itu sudah ada aturannya,” ujarnya.
Menurutnya, penentuan sanksi tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah akan terlebih dahulu memverifikasi data kehadiran pegawai sebelum menjatuhkan hukuman.
“Kita lihat dulu datanya, apakah tidak masuk satu bulan penuh atau berapa kali dalam sebulan. Dari situ baru ditentukan punishment sesuai tingkat pelanggarannya, dan itu dibahas bersama tim penilai kinerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, evaluasi disiplin ASN selama ini terus dilakukan melalui rekonsiliasi absensi. Dari hasil tersebut, tingkat kehadiran pegawai dapat terpantau secara jelas.
“Kalau ada ketidakhadiran, pasti ada pemotongan TPP. Kalau pelanggarannya berat, kita juga sudah terbiasa memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan. Bahkan ada juga pegawai yang tidak pernah masuk sama sekali,” tegasnya.
Meski demikian, Aziz mengaku belum dapat menyampaikan jumlah pasti ASN yang terindikasi melanggar disiplin, karena proses pendataan masih berlangsung.Selain soal disiplin, Pemkot Cilegon juga tengah menyiapkan langkah strategis terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai yang ditargetkan maksimal 30 persen pada 2027.
Aziz menyebutkan, pembahasan terkait hal tersebut akan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam waktu dekat.
“Kita akan kaji skenario terbaik, apakah dengan meningkatkan pendapatan atau melakukan efisiensi belanja pegawai,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, porsi belanja pegawai di Kota Cilegon masih berada di kisaran 40 persen atau sekitar Rp900 miliar.
“Kita akan optimalkan pendapatan dan mengefisiensikan belanja pegawai,” ucapnya.
Di sisi lain, Pemkot Cilegon juga memastikan akan berupaya mempertahankan keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), agar tidak menambah angka pengangguran.
“Untuk PPPK kita usahakan tetap aman. Mereka sudah bekerja, jadi jangan sampai dirumahkan,” pungkasnya.
Aziz juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cilegon untuk meningkatkan kedisiplinan, mengingat peran pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
“ASN harus siap, harus hadir, dan tidak melanggar aturan disiplin,” tutupnya.
(Dk)
