Pemkot Cilegon dan BPS Sinkronkan Data DTSEN dalam Kegiatan Sensus Ekonomi
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar kegiatan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam rangka sensus ekonomi yang berlangsung di Aula Setda Kota Cilegon, Kamis, 26 Februari 2026.
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, serta tenaga pendamping sosial untuk memperkuat pemahaman terkait pemanfaatan data DTSEN.
“Pada prinsipnya, hari ini kami mengundang kecamatan, kelurahan, dan para pendamping agar memahami pentingnya data DTSEN sebagai dasar melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat secara nasional,” ujarnya.
Menurut Lia, perubahan data desil sangat mungkin terjadi setelah dilakukan pengecekan ulang atau ground check oleh BPS. Warga yang sebelumnya berada di desil 1 sampai 5 bisa saja berubah ke desil 6 apabila kondisi sosial ekonominya dinilai meningkat.
Di sinilah, lanjutnya, peran camat dan lurah sangat penting untuk memahami perubahan tersebut agar dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Cilegon, Dadan Sudarmadi, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan integrasi dari berbagai basis data seperti DTKS, B3KE, dan Regsosek yang dipadukan menjadi satu data terpadu berbasis peringkat desil.
“Terkait isu nonaktifnya kepesertaan BPJS PBI karena perpindahan desil 1–5 ke desil 6 ke atas, secara nasional ada sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Untuk Kota Cilegon sendiri ada sekitar 8.604 peserta,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, terdapat 101 warga dengan kategori penyakit kronis yang akan dilakukan ground check mulai 27 Februari selama dua minggu. Selanjutnya, sisa data lainnya akan dilakukan pengecekan lanjutan bersama Dinas Sosial pada April hingga Mei dengan melibatkan pendamping PKH.
“Melalui proses ini akan diketahui apakah perpindahan desil tersebut memang sesuai kondisi di lapangan atau tidak,” kata Dadan.
Ia menambahkan, DTSEN telah berjalan sejak 20 Februari 2025 dan terus dilakukan pembaruan secara berkala melalui Dinas Sosial maupun pelaporan mandiri masyarakat melalui kelurahan. Harapannya, dengan adanya DTSEN, tidak ada lagi perbedaan data antara Pemkot dan BPS.
Menanggapi dampak perubahan desil terhadap bantuan kesehatan, Lia menegaskan bahwa warga yang sudah masuk desil 6 memang tidak lagi dapat menerima PBI dari pemerintah pusat karena sistem telah terkunci.
Namun demikian, Pemkot Cilegon telah menerapkan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) sehingga warga yang terdampak nonaktif PBI pusat tetap dapat ter-cover melalui skema PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai APBD.
“Untuk desil 1–5 tetap masuk PBI pusat, sedangkan desil 6 di Kota Cilegon masih bisa diakomodasi karena adanya kebijakan UHC. Prinsipnya Pak Wali mendukung agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi antara Pemkot Cilegon dan BPS dalam kegiatan sensus ekonomi ini, diharapkan pemanfaatan DTSEN semakin optimal dan tidak lagi menimbulkan simpang siur data di tengah masyarakat.
(Dk)
