Ekspos ke BKN Jadi Tahap Penentu, Cilegon Siap Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

CILEGON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon memastikan penerapan sistem manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon kini memasuki tahap akhir. Proses tersebut tinggal menunggu pemaparan (ekspos) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengatakan seluruh dokumen administrasi yang menjadi persyaratan telah dipenuhi. Dari sembilan dokumen penilaian yang diwajibkan, hanya tahapan ekspos yang belum dilaksanakan.

“Persyaratan administrasi dan dokumen sudah lengkap. Tinggal satu langkah lagi, yaitu ekspos ke BKN,” ujarnya di Cilegon, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam penerapan manajemen talenta tidak semua aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti asesmen. Namun, minimal 75 persen pejabat pada jabatan strategis wajib melalui proses penilaian, mulai dari eselon II, III, IV hingga jabatan fungsional.

Saat ini, jumlah pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon tercatat sekitar 584 orang. Mereka terdiri dari eselon IVB seperti kepala seksi dan lurah, eselon IVA kepala subbagian, eselon IIIB sekretaris kecamatan dan kepala bidang, eselon IIIA camat dan kepala bagian, hingga eselon II.

Menurut Joko, asesmen telah dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun sebelumnya, sekitar 920 pegawai di UPTB telah mengikuti assessment. Khusus pejabat eselon II, dilakukan asesmen tersendiri.

“Untuk eselon II sudah sembilan orang yang menjalani assessment khusus. Sementara eselon IIIB dan IV seluruhnya sudah mengikuti penilaian,” jelasnya.

BKPSDM menargetkan pada 2026 tahapan ekspos dapat segera dilaksanakan. Mekanismenya diawali dengan pengiriman surat kepada BKN untuk penjadwalan pemaparan hasil kesiapan tersebut.

Joko menegaskan, proses ini bukan berupa penandatanganan nota kesepahaman, melainkan penyampaian paparan kesiapan penerapan manajemen talenta. Nantinya, BKN akan memberikan rekomendasi sebagai dasar penetapan.

“Jika rekomendasi sudah keluar dan dinyatakan layak, maka Pemkot Cilegon wajib menerapkan manajemen talenta. Dengan sistem itu, mekanisme open bidding seperti sebelumnya tidak lagi digunakan,” tegasnya.

Penerapan manajemen talenta diharapkan mampu menciptakan sistem pengisian jabatan yang lebih terukur, berbasis kompetensi, serta mendukung peningkatan kinerja birokrasi di Kota Cilegon.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.