DPRD Cilegon Dorong PT Vopak Cek Kesehatan Warga Sekitar dan Observasi Lanjutan Paska Insiden
CILEGON – DPRD Kota Cilegon mendorong PT Vopak Terminal Merak untuk terus memantau kondisi kesehatan warga yang terdampak zat kimia yang diduga nitrit asid paska insiden beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzy Desviandy, dalam kegiatan hearing bersama PT Vopak di Aula DPRD Kota Cilegon, Kamis (12/2/2026).
Fauzy menjelaskan, DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PT Vopak, pemerintah kelurahan, kecamatan, masyarakat sekitar, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, tercatat ada 58 warga yang terdampak kejadian tersebut. Kami mendorong agar PT Vopak tidak hanya memastikan korban sembuh saat keluar dari rumah sakit, tetapi juga melakukan observasi lanjutan,” ujarnya.
Menurut dia, pemantauan kesehatan jangka panjang penting dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan dampak lanjutan akibat paparan zat kimia tersebut.
“Dikhawatirkan efeknya tidak langsung dirasakan sekarang, tetapi bisa muncul di kemudian hari. Ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat,” katanya.
Selain aspek kesehatan, Komisi II DPRD Kota Cilegon juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan di kawasan industri. Fauzy menyebutkan, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, pihaknya menilai perekrutan tenaga kerja harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

“Setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja wajib berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja sesuai regulasi yang berlaku. Harapannya perekrutan bisa berjalan secara proporsional dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Fauzy juga menilai kejadian kebocoran zat kimia tersebut menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dan pelaku industri. Ia menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur serta sistem penanganan bencana industri, mengingat Cilegon merupakan kawasan industri strategis.
Ia menambahkan, edukasi dan sosialisasi kebencanaan kepada masyarakat perlu dilakukan secara rutin. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sosialisasi dari pihak perusahaan terakhir dilakukan sekitar tiga tahun lalu.
“Sosialisasi sangat penting agar masyarakat mengetahui langkah yang harus dilakukan saat terjadi kebocoran zat kimia, termasuk prosedur evakuasi dan penanganan awal untuk menghindari paparan zat berbahaya,” ungkapnya.
Terkait dugaan kelalaian perusahaan, Fauzy menyebutkan hal tersebut saat ini tengah dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk kemungkinan gugatan perdata maupun pidana.
“Di Komisi II, kami fokus memastikan masyarakat terdampak mendapatkan penanganan kesehatan yang maksimal dan berkpungkasny.” Pungkasnya.
(Dk)

