Perluas Jaminan Sosial, Pemkot Cilegon Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan 3.511 Pekerja Nonformal
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menyerahkan secara simbolis perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja sektor nonformal dalam agenda penyerahan santunan kematian dan kartu kepesertaan yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Rabu (11/2/2026).
Program tersebut menyasar pengemudi ojek online, sopir angkot, pemandi jenazah, marbot, nelayan, serta petani sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan kerja bagi masyarakat.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan program ini merupakan perluasan dari program perlindungan tenaga kerja yang sebelumnya telah berjalan.
“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan program pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang didukung Pemerintah Kota Cilegon. Penerima hari ini merupakan perluasan program yang sebelumnya sudah berjalan dengan total sekitar 3.511 penerima,” kata Robinsar.
Ia menjelaskan, program tersebut bertujuan memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja sektor nonformal saat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Ketika mereka berangkat bekerja dari rumah, mereka sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Robinsar menambahkan, program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon dengan total anggaran sekitar Rp2,2 miliar yang bersumber dari anggaran reguler.
Menurutnya, program akan terus dilanjutkan selama kondisi fiskal daerah memungkinkan. Dalam kegiatan tersebut, sekitar 800 peserta menerima kartu secara simbolis, sementara sisanya telah didistribusikan sebelumnya.
Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama satu tahun dengan pembayaran iuran yang dilakukan setiap bulan. Jika terdapat peserta yang meninggal dunia atau tidak aktif, maka kuota kepesertaan akan dialihkan kepada peserta lain.

Robinsar juga menjelaskan manfaat perlindungan yang diberikan, di antaranya santunan kematian minimal sebesar Rp42 juta. Sementara jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan dapat mencapai sekitar Rp70 juta. Selain itu, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya.
Ke depan, Pemerintah Kota Cilegon berencana memperluas cakupan penerima manfaat program tersebut, termasuk pekerja sektor lainnya seperti penggali kubur, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menyebutkan program serupa juga telah diterapkan di beberapa daerah lain di Banten.
“Kurang lebih sudah ada empat kabupaten/kota yang melaksanakan program seperti ini, di antaranya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima program ditentukan berdasarkan kategori masyarakat ekonomi desil 1 hingga desil 5, sehingga perlindungan dapat tepat sasaran. Pihaknya juga melakukan verifikasi untuk memastikan penerima merupakan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat program.
Menurut Eko, program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik berupa santunan kematian maupun pembiayaan pengobatan kecelakaan kerja. Bahkan, pada tahun sebelumnya terdapat santunan kecelakaan kerja dengan nilai lebih dari Rp1 miliar bagi seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh.
Ia memastikan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Peserta hanya perlu menunjukkan kartu kepesertaan saat mendapatkan perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Biaya pengobatan akan langsung ditagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan kepada peserta. Pemerintah daerah bersama Dinas Tenaga Kerja juga akan terus memfasilitasi percepatan proses klaim,” jelasnya.
Program perlindungan tenaga kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi pekerja sektor nonformal di Kota Cilegon.
(Dk)

