Sidak Tambang, Pemkot Cilegon Hentikan Aktivitas dan Larang Truk Pasir Melintasi Jalan Kota
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon bersama Satgas Penanggulangan Bencana Banjir melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pertambangan yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon, Selasa (20/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi banjir serta upaya melindungi infrastruktur kota dari dampak aktivitas tambang.
Sidak dipimpin langsung oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, dengan didampingi unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres Cilegon, Dandim, Kejaksaan, dan Danlanal.
“Hari ini kami bersama Satgas Penanggulangan Bencana Banjir Kota Cilegon melakukan sidak ke lokasi pertambangan. Titik pertama berada di Kelurahan Bagendung,” ujar Ahmad Aziz saat ditemui di lokasi.
Dari hasil pengecekan di lapangan, aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Kota Cilegon diketahui telah berhenti. Namun demikian, lokasi tersebut berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Serang yang masih melakukan aktivitas penambangan.
Menurut Aziz, aktivitas tambang di wilayah perbatasan tersebut berdampak langsung terhadap Kota Cilegon, khususnya karena kendaraan pengangkut material masih melintasi jalan kota.
“Kami meminta agar kendaraan tambang tidak lagi melewati wilayah Kota Cilegon. Ini akan kami awasi bersama Dinas Perhubungan karena berpotensi merusak jalan dan infrastruktur yang sudah dibangun,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Cilegon juga menghentikan keberadaan stokpile atau penimbunan material sementara yang berada di Jalur Lingkar Selatan (JLS). Stokpile tersebut akan dipindahkan ke area dekat pintu Tol Cilegon Timur agar kendaraan bertonase berat tidak melintasi jalan-jalan di dalam kota.
“Langkah ini diambil supaya kendaraan over tonase tidak lagi melintasi jalan Kota Cilegon,” jelas Aziz.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 32 titik pertambangan, dengan delapan titik di antaranya dinilai berpotensi menyebabkan banjir, khususnya di empat kecamatan, yakni Cibeber, Cilegon, Citangkil, dan Ciwandan.Untuk pertambangan yang tidak memiliki izin, Pemkot Cilegon memastikan telah dilakukan penutupan.
Sementara itu, pertambangan yang masih mengantongi izin diminta untuk menghentikan aktivitas sementara hingga waktu yang belum ditentukan, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Cilegon.
“Mulai hari ini, pengawasan dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Prinsipnya, kami ingin memastikan lingkungan tetap terjaga dan infrastruktur Kota Cilegon tidak rusak akibat aktivitas pertambangan.” Pungkasnya.
(Dk)
