CILEGON – PT Insing Dwi Perkasa menyuarakan pentingnya transparansi dan keterlibatan pengusaha lokal dalam pengelolaan sisa material proyek strategis nasional di Kota Cilegon. Hal ini mencuat menyusul adanya keluhan terkait mekanisme penunjukan pengelolaan sisa kabel konstruksi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).
Direktur Utama PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi. Sebaliknya, justru mendorong agar iklim investasi berjalan secara adil dengan membuka ruang kompetisi bagi pengusaha daerah.
“Tentu tidak, kami tidak anti-investasi. Justru sebaliknya ingin investasi berjalan sehat dan memberikan manfaat bagi daerah. Yang kami persoalkan adalah saat ruang kompetisi (tender) sisa material tidak dibuka untuk pengusaha lokal,” ujar Husen, Rabu (7/1/2026) malam.
Husen menilai, jika terjadi penunjukan langsung tanpa tender terbuka, maka berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim usaha dan menabrak prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai regulasi. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkompetisi secara profesional jika mekanisme tender diberlakukan.
Senada dengan Husen, kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, menyatakan telah mengirimkan surat klarifikasi sebagai bentuk itikad baik. Firman menyebut langkah konstitusional, termasuk kemungkinan pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tetap terbuka sebagai opsi terakhir.
“Kami mengedepankan komunikasi dan solusi. Pendekatan hukum ditempuh secara hati-hati sesuai semangat UU Cipta Kerja yang mendorong investasi inklusif antara investor dan pelaku usaha lokal,” kata Firman.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak manajemen PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) terkait mekanisme pengelolaan sisa material konstruksi tersebut serta tanggapan atas keluhan yang disampaikan oleh PT Insing Dwi Perkasa.
(Dk)
