Komisi II DPRD Cilegon Soroti PHK 39 Pekerja PT Cemindo, Dorong Penyelesaian Sesuai Prosedur

CILEGON – Komisi II DPRD Kota Cilegon menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan pekerja di PT Cemindo. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pihak terkait di Aula DPRD Kota Cilegon, Senin, 1 Desember.

Dalam RDP tersebut terungkap sebanyak 39 karyawan organik dan 36 pekerja outsourcing terdampak kebijakan PHK.

“Pada intinya, ketika RDP berlangsung memang faktanya ada sekitar 39 orang karyawan organik yang terkena PHK, serta 36 orang dari outsourcing. Sebagian masih bekerja karena dialihkan ke pihak ketiga atau konsorsium,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzy Desviandy (Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzy Desviandy).

Fauzy menjelaskan, saat ini proses penyelesaian sengketa hubungan industrial telah menempuh jalur bipartit dan akan dilanjutkan ke tripartit hingga persidangan jika belum ditemukan titik temu.

“Harapan kami, setelah bipartit dilanjutkan ke tripartit, dan bila masih berlanjut akan sampai ke proses persidangan. Jalur yang ditempuh memang harus sesuai dengan prosedur,” katanya.

Ia mengungkapkan, awal perselisihan terjadi karena dugaan pelanggaran yang dianggap mendesak oleh pihak perusahaan sehingga langsung berujung pada surat PHK, tanpa melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

“Padahal seharusnya ada tahapan SP 1, SP 2, dan SP 3. Namun pihak perusahaan berpegang pada alasan pelanggaran mendesak,” jelasnya.

Menurut Fauzy, terdapat dua opsi penyelesaian utama, yakni pekerja dipekerjakan kembali atau perusahaan tetap wajib membayarkan hak-hak pekerja selama proses perselisihan berlangsung.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, ketika terjadi perselisihan hubungan industrial, kedua belah pihak tetap memiliki kewajiban. Pekerja wajib bekerja dan perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja. Jika tidak dipekerjakan, dapat dilakukan skorsing, namun hak pekerja tetap wajib dibayarkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pekerja hanya menerima uang sebesar Rp300.000 setelah diberhentikan, yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kami menerima informasi bahwa pekerja hanya diberi uang Rp300.000. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Selain itu, Komisi II DPRD Kota Cilegon juga menyoroti penggunaan Peraturan Perusahaan (PP) yang dinilai rawan menimbulkan konflik karena tidak adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Banyak perusahaan berselisih hanya mengacu pada PP dan tidak mengacu pada PKB. Perusahaan yang sudah memiliki PKB sejauh ini tidak ada yang bermasalah hingga masuk ruang RDP,” ujar Fauzy.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong manajemen PT Cemindo untuk segera menyusun PKB sebagai bentuk kesepakatan dua arah antara perusahaan dan serikat pekerja.

“Jika 39 pekerja tersebut nantinya dipekerjakan kembali, maka mereka harus diikat melalui PKB,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Hidayatullah, menegaskan agar PT Cemindo tidak melakukan rekrutmen tenaga kerja baru selama proses perselisihan masih berlangsung.

“Kami mendorong dan menekankan kepada manajemen PT Cemindo untuk tidak melakukan rekrutmen selama proses ini berlangsung. Harapan kami para pekerja bisa dipekerjakan kembali. Intinya, jangan sampai terjadi PHK,” ujar Hidayatullah.

Ia juga meminta Disnaker serta Pemerintah Kota Cilegon untuk lebih aktif berkoordinasi dengan HRD perusahaan-perusahaan untuk menekan angka PHK.

“Kami dorong Disnaker dan Pemkot Cilegon berkoordinasi dengan HRD perusahaan agar jangan sampai terjadi PHK. Jika ada penambahan karyawan, kami harapkan mengutamakan masyarakat Kota Cilegon,” pungkasnya.

Hidayatullah menegaskan, apabila PHK tetap terjadi, maka seluruh hak buruh wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami sangat jelas, jangan sampai terjadi PHK. Namun apabila tetap terjadi, hak-hak buruh wajib dipenuhi,” tutupnya.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.