CILEGON – Kejaksaan Negeri Cilegon kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Cilegon, Kamis (27/11/2025).
Pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Polres Cilegon, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, serta jajaran penegak hukum dari Kejari Cilegon sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari kasus narkotika, orang dan harta benda (orharda), tindak pidana umum lainnya (tpul/kanegtibum), hingga satu perkara anak. Secara keseluruhan, terdapat 32 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari 17 perkara narkotika, 11 perkara orharda, tiga perkara tpul/kanegtibum, serta satu perkara anak.
Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat mencapai 4.115,08 gram, 160 butir tramadol, serta 114 butir hexymer. Tidak hanya itu, sebanyak 26 unit ponsel, tiga timbangan digital, serta sejumlah barang lain seperti pakaian, lakban, sedotan, senjata tajam, dan dompet juga turut dimusnahkan.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin terhadap barang bukti yang perkaranya telah inkracht selama periode Oktober hingga November 2025.
“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penumpukan, terutama barang bukti narkotika yang berisiko bila disimpan terlalu lama,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa Kejari Cilegon menjalankan program smart yang menargetkan pemusnahan barang bukti maksimal dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan setelah putusan inkracht.
“Target kami paling lama dua sampai tiga bulan sudah harus dimusnahkan,” ucapnya.
Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender yang dicampur air dan garam, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan. Sisa limbahnya kemudian dibuang ke tempat khusus melalui safety tank sesuai dengan ketentuan dari Dinas Kesehatan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi serta integritas penanganan perkara, sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal lainnya.
(Dk)
