Pengelolaan Situ Rawa Arum Diserahkan ke Dispora Cilegon, Direncanakan Jadi Kawasan Wisata Gratis untuk Masyarakat

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon memastikan bahwa pengelolaan Situ Rawa Arum akan diserahkan kepada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora). Keputusan tersebut diambil dalam rapat tindak lanjut rencana pengembangan Situ Rawa Arum yang digelar pada Selasa (4/11/2025) di Kantor Pemerintah Kota Cilegon, bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon Aziz menjelaskan, penyerahan pengelolaan dilakukan karena dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten maupun Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) Kota Cilegon, Situ Rawa Arum sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata. “Karena di dalam perda provinsi dan juga riparda Kota Cilegon, Situ Rawa Arum sudah masuk sebagai kawasan wisata, maka pengelolaannya kami serahkan ke Dispora,” ujar Aziz.

Aziz menambahkan, Dispora nantinya akan menyusun perencanaan pengembangan kawasan tersebut. Ia menegaskan, masyarakat akan tetap dapat menikmati Situ Rawa Arum secara gratis. “Minimalnya masyarakat bisa berwisata tanpa dipungut biaya. Karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Selain potensi wisata, kawasan Situ Rawa Arum juga tengah dikaji untuk dimanfaatkan sebagai sumber air baku PDAM Cilegon. Sebelumnya, Situ Rawa Arum tercatat berada dalam kewenangan Kelurahan Rawa Arum, sehingga pengembangan kawasan dinilai sulit dilakukan.

“Karena masih dikelola kelurahan, agak susah kalau mau membangun atau merencanakan sesuatu. Maka dari itu, sekarang kita putuskan dikelola Dispora,” jelas Aziz.

Ia juga menegaskan bahwa Situ Rawa Arum merupakan aset milik pemerintah, bukan milik perseorangan. Pemerintah pun mengapresiasi masyarakat dan tokoh setempat yang selama ini menjaga kelestarian situ tersebut. “Kami ucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat yang telah menjaga Situ Rawa Arum. Mereka tidak mengklaim, justru mendorong pemerintah agar segera mengoptimalkan kawasan itu,” katanya.

Berdasarkan data, luas Situ Rawa Arum mencapai 8,2 hektare. Pemerintah Kota Cilegon akan melakukan pengukuran ulang dan penetapan batas lahan melalui Dispora, mengingat adanya kemungkinan perubahan kondisi lahan. Aziz menyebutkan bahwa Dispora akan mulai menyusun master plan pengembangan Situ Rawa Arum pada tahun 2026.

“Tahun 2026 baru tahap master plan. Jadi belum dianggarkan dalam APBD, tapi kita akan upayakan agar bisa lebih cepat terealisasi,” jelasnya.

Untuk mempercepat realisasi, Pemkot akan melibatkan seluruh OPD, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). “Kalau nanti ada pengerukan atau pembersihan, itu PU dan LH. Perkim nanti bantu membuat desain dan perencanaan,” ujarnya.

Aziz juga membuka peluang keterlibatan perusahaan-perusahaan melalui program CSR untuk mendukung pembangunan kawasan wisata tersebut. “Sambil menunggu anggaran APBD, kita juga akan ajukan ke perusahaan-perusahaan di sekitar Kecamatan Grogol agar bisa ikut berpartisipasi lewat CSR,” kata dia.

Pemerintah berkomitmen menjadikan Situ Rawa Arum sebagai destinasi wisata keluarga yang memberdayakan masyarakat lokal tanpa menghilangkan usaha-usaha kecil yang sudah ada di sekitar kawasan tersebut. “Kita tidak ingin mematikan UMKM yang sudah ada. Justru akan kita berdayakan agar ekonomi masyarakat bisa tumbuh.” Pungkas Aziz.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.