Dindikbud Cilegon Lakukan Rotasi 28 Kepala Sekolah, Upaya Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

CILEGO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon melakukan rotasi terhadap sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon pada tanggal 31 Oktober 2025. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, H. Maman Mauludin.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Hj. Heni Anita Susila, menjelaskan bahwa rotasi tersebut merupakan langkah penyegaran sekaligus bagian dari proses pembinaan karier bagi para kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan rotasi, bukan promosi jabatan.

“Hari ini kita menyerahkan SK rotasi kepada kepala-kepala sekolah baik SD maupun SMP. Banyak sekolah yang sebelumnya sudah kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (PLT), sehingga sesuai aturan Kemendikdasmen, rotasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum promosi jabatan,” ujar Heni.

Menurutnya, surat keputusan (SK) rotasi tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon dan diserahkan secara simbolis kepada para kepala sekolah dengan disaksikan oleh Sekda. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan serah terima jabatan antar kepala sekolah.

“Ke depan, SK rotasi ini akan menjadi dasar bagi kami dalam menempatkan promosi kepala sekolah di sekolah-sekolah yang saat ini masih dijabat PLT,” jelasnya.

Heni menambahkan, total terdapat 28 kepala sekolah yang dirotasi, terdiri atas 22 kepala sekolah SD dan 6 kepala sekolah SMP. Rotasi ini juga didasarkan pada hasil evaluasi dan pertimbangan kinerja. “Harapannya, dengan adanya rotasi ini menjadi penyegaran bagi para kepala sekolah, sehingga ke depan kinerjanya semakin baik dan sekolah-sekolah di Kota Cilegon bisa lebih berprestasi lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikbud Kota Cilegon, Akhmad Najid, menjelaskan bahwa rotasi ini juga menjadi bagian dari proses administrasi menuju pengangkatan kepala sekolah baru yang akan mengisi kekosongan jabatan di sejumlah sekolah.

“Iya, terima kasih, memang arahnya menuju ke sana. Ini baru prosesnya. Salah satu persyaratan yang harus diunggah ke Kementerian adalah berita acara pelantikan hari ini. Jadi tahapannya harus rotasi dulu, baru nanti kita ajukan pengangkatan untuk posisi yang kosong,” ujarnya.

Najid menambahkan, bagi kepala sekolah yang baru biasanya diberikan penugasan di sekolah dengan tanggung jawab yang lebih ringan sebagai bentuk latihan awal. “Arahnya memang ke sana, di samping penyegaran juga untuk mengisi beberapa posisi yang kosong. Jadi kegiatan hari ini sifatnya rotasi atau pemutaran, belum promosi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa proses rotasi ini dilakukan dengan memperhatikan regulasi dari pemerintah pusat dan sistem yang berlaku. “Ada kepala sekolah yang sudah memenuhi syarat untuk dipindahkan, ada juga yang belum. Sistemnya sudah terkunci, jadi kita atur sedemikian rupa agar tidak melanggar aturan. Ini penting karena berimplikasi pada tunjangan profesi guru dan sertifikasi. Kalau tidak sesuai alur kementerian, tunjangannya bisa tidak dibayarkan,” jelasnya.

Terkait tahap selanjutnya, Najid menyebutkan bahwa promosi kepala sekolah akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi diunggah dan disetujui oleh kementerian. “Sekarang ini SK rotasi dan pelantikan kita upload dulu ke pusat. Setelah mendapat izin dan legalitas, baru kita ajukan ke BKPSDM, kemudian ke Sekda dan Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan SK baru,” Tutupnya.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.