Rotasi Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Berjalan Lambat, Komisi I DPRD Cecar BKPSDM

CILEGON – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mencecar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) ihwal lambatnya pelaksanaan rotasi mutasi yang sudah ramai menjadi perbincangan di lingkungan pegawai Pemerintah Kota Cilegon. Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD dengan mitra kerjanya BKPSDM dan Kesbangpol, Kamis (23/10/2025) di aula rapat DPRD.

Sorotan tajam disampaikan oleh Najmudin, salah satu anggota Komisi I. Dia mempertanyakan alasan mengapa rotasi murasi lambat dilakukan, padahal kabupaten/kota lain sudah melakukannya. Keterlambatan ini dikhawatirkan mengganggu jalannya program strategis Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.

“Dilantiknya kan sama pak, seluruh kepala daerah dilantik bareng, tapi kok mereka dilantik bareng. Anatar cilegon dengan daerah lain memiliki perlakukan berbeda, itu salah satu yang saya tanyakan tadi,” ujar Najmudin.

Sementara itu, Ketua Komisi I Ahmad Hafid menyatakan sengaja mengundang BKPSDM dan mitra kerja lain untuk mempertanyakan kenapa alasan itu terjadi. Menurut Hafid, terdapat 3 peserta yang harus dilakukan wawancara ulang. “Tadi sudah disampaikan oleh BKPSDM, produser dan mekanismenya, katanya sudah benar, tapi kewenangannya ada di BKN. Maka, kami menanyakan kembali kepastiannya, kapan rotasi mutasi dilakukan?” kata Hafid.

Komisi I berpandangan bahwa keterlambatan ini berpotensi menghambat pelaksanaan program-program strategis pemerintah daerah dan juga menghambat penyegaran birokrasi. Mereka mendesak Pemkot Cilegon untuk segera membenahi sistem rotasi mutasi agar birokrasi lebih profesional dan gesit.

Joko Purwanto, Kepala BKPSDM Kota Cilegon menyatakan bahwa proses administrasi telah diselesaikan dan disampaikan kepada pimpinan. Dirinya mengakui terdapat kendala terkait beberapa pejabat eselon II yang diusulkan belum genap dua tahun menduduki jabatan. “Menurut aturan, pejabat yang belum dua tahun menduduki jabatan tidak bisa dimutasi, kecuali jika memiliki penilaian kinerja sangat baik,” ucap Joko.

Joko menegaskan bahwa hak prerogatif terkait keputusan akhir rotasi mutasi berada di tangan kepala daerah.Diketahui, BKPSDM Kota Cilegon, sudah dua kali mengajukan permohonan rotasi mutasi kepada BKN terkait dokumen pengajuan rotasi mutasi. Namun permohonan tersebut ke dua-duanya ditolak BKN, untuk dilakukan perbaikan.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.