CILEGON – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Ciwandan, Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan tersebut diungkap dalam kegiatan press release yang digelar pada Jumat (17/10/2025) pagi di Mapolsek Ciwandan.
Kegiatan dipimpin oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Ciwandan, IPDA M. Suharya., yang menyampaikan kronologis penangkapan serta imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa. “Tersangka yang kami amankan berinisial A, lahir di Serang pada 1 Januari 1993, berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan berdomisili di Kampung Nagrek, Desa Siketuk, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang,” ungkap Suharya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor B/199/IX/2025/SPKT Polres Cilegon, Polda Banten, tanggal 24 September 2025, dengan pelapor atas nama Narendra Pakih Ali bin Ali Usman. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Kelelet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Pelaku bersama rekannya berinisial H menggunakan sepeda motor milik H untuk berkeliling mencari target. Setelah menemukan sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban, keduanya langsung beraksi. “Pelaku merusak kontak motor dengan kunci letter T, lalu membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya,” jelas Suharya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,
1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru Nopol A 3391 YN tahun 2013 •
1 buah kunci letter T •
1 lembar STNK dan 1 BPKB kendaraan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
Tim dari Polsek Ciwandan berhasil menangkap tangan tersangka A saat sedang melakukan aksi pencurian di sekitar lokasi kejadian. Dari tangan pelaku ditemukan kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan. “Sementara rekan pelaku berinisial H berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran,” kata Suharya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah lebih dari satu kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Cilegon. Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Ciomas, Kabupaten Serang, dengan harga berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Suharya juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau warga untuk tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, gunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan. Karena dalam waktu kurang dari lima menit, pelaku sudah bisa membawa kabur motor,” tegasnya.
Polsek Ciwandan berkomitmen terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciwandan, Polres Cilegon.
(Dk)